Interval 2004-2009, menurut Komisi I DPR-RI periode itu, adalah masa di mana isu perbatasan kerap mengemuka.

Dalam kurun waktu tersebut, hingga kini, Kementerian Pertahanan RI sesungguhnya juga telah berupaya untuk mulai menyebarluaskan suatu gagasan ‘pertahanan nir-militer Indonesia’ (pertahanan non-militer).

Tidak ada yang baru dari esensi gagasan ini. Namun, gejolak di suatu daerah perbatasan akhir-akhir ini menyadarkan kita semua bahwa betapa upaya mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dari segi nilai-nilai (adat, sosial, agama, seni), ekonomi, sumberdaya alam/buatan, dan yang paling penting, sense of Indonesian-ness (rasa ke-Indonesia-an) menjadi kian penting.

Dari aspek fisik-teritorial negara, pulau-pulau kita tersambung oleh laut dan selat. Menangkal ancaman dari luar, TNI (Darat, Laut, Udara) adalah komponen utama pertahanan negara. Sementara, dari segi kebangsaan, kita terekat oleh empat pilar; Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Inheren di dalam itu, apa yang salah dari tata-kelola Indonesia? Pelbagai pihak tentu menyorot dengan perspektif berbeda.

Beberapa waktu lalu, dengan tarikan nafas tertentu dan suara bergetar, seorang kepala desa di daerah perbatasan mengancam akan mengibarkan bendera negara tetangga jika pemerintah pusat dan daerah tidak memberikan perhatian kepada wilayahnya.

Kendati tidak jadi terlaksana, letupan itu dapat dimaknai sebagai wujud dari rasa kekesalan atas akumulasi rasa gundah yang mengental di dalam dirinya.

Dari sini terdeskripsi jelas, tali-temali pemenuhan pelbagai kebutuhan dasar, untuk sebagian, bertaut dengan derajat tinggi-rendah rasa ke-Indonesia-an.

Saya tidak meragukan nasionalisme penduduk di perbatasan. Akan tetapi, rasa ke-Indonesia-an lintas-penduduk harus semakin tersambungkan dengan kian banyaknya kelas bawah yang terangkat dari segi kehidupan sosial-ekonomi.

Bagi sebagian besar penduduk di perkotaan, terutama kelas menengah yang berkecukupan, barangkali urusan perut-kenyang dan kebutuhan-kebutuhan mewah lainnya tidak menjadi persoalan utama. Namun, bagi sebagian besar warga Indonesia yang nyatanya masih belum hidup secara layak, akses ke pelbagai kebutuhan dasar tentu menjadi ganjalan yang membebani dari hari ke hari.

Rasa ke-Indonesia-an akan jauh lebih bermakna tatkala akses terhadap seperangkat kebutuhan dasar (sandang, pangan, hunian yang layak, aliran listrik, air bersih, pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur) kian menjangkau kelompok kelas bawah, terutama di daerah terluar Indonesia.

Bila esensi penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk mendistribusikan nikmat-kesejahteraan yang merata, adil, dan meluas ke semua penduduk di setiap jengkal wilayah Indonesia, maka untuk kesekian kalinya kita merenung, apakah kita terlalu banyak membuang waktu dalam demokrasi prosedural semata, dan abai akan substansi mendasarnya?

Setiap penduduk Indonesia, bangga sebagai warganegara menurut agama, sukubangsa, adat-istiadat dan primordialnya, tetapi akan lebih bangga lagi sebagai bagian dari arus-besar ke-Indonesia-an. Karenanya, letupan dari pelbagai daerah terluar NKRI layak diterjemahkan sebagai kritik yang penting bagi pengelolaan negara.

Seperangkat kebijakan yang dirancang oleh pemerintah, pusat ataupun daerah, mustahil tepat sasaran bila tidak dikawal oleh perangkat hukum yang profesional.

Dilema klasik implementasi kebijakan dari masa ke masa adalah terciptanya jurang yang cukup lebar antara ‘gagasan cemerlang’ di tingkat policy maker dan ‘pelaksanaan teknis’ di lapangan.

Pada akhirnya, seberapapun manis tutur-kata dan rumusan kebijakan seorang pemimpin di Jakarta atau di tingkat daerah, akan sangat ditentukan oleh besaran capaian implementasi nyata di lapangan. Lebih dari itu, betapapun elok formula kebijakan di level elit akan senantiasa digugat dan dikoreksi oleh penggalan-penggalan kenyataan pahit di lapangan.

Bila pertahanan kita bersifat semesta, maka dimensi kekuatan militer dan nir-militernya harus terpadu. Artinya, upaya survival of the state dan survival of the nation harus dilakukan secara simultan dengan usaha memperkuat postur militer dan pertahanan nilai-nilai ke-Indonesia-an yang sifatnya non-militer.

Sejarah membuktikan, hanya dengan perangkat ilmu pengetahuan yang kuat sebuah negara-bangsa dapat bertahan. Tidak ada jaminan, limpah-ruah sumberdaya alam yang terkandung di atas atau di perut sebuah negara-bangsa memberi kesejahteraan bagi sebagian besar manusia yang ada di sana.

Karenanya, pengembangan pendidikan, keunggulan di pelbagai bidang, dan inovasi-teknologi layak dikelola oleh para profesional yang mumpuni. Selain itu, keberanian dalam meninjau-ulang pelbagai kontrak eksplorasi mineral-tambang dengan perusahaan asing, menjadi relevan.

Rasa galau sebagian generasi muda hari ini hanya akan dapat dihalau dengan memberi kepastian oleh pemerintah masa kini, bahwa paling tidak, rentang 25 dan 50 tahun mendatang, Indonesia akan tetap eksis dan utuh sebagai negara-bangsa, dengan kuatnya pertahanan militer dan nir-militernya.

Belum ada jaminan, apakah reshuffle kali ini menjawab semua itu.

Tiga tahun mendatang, dihitung dari sekarang, jawabannya niscaya segera datang.***

Senjata nuklir, dalam konteks deterrence, merupakan aspek mendasar dalam keamanan nasional Amerika Serikat (AS). Karena kondisi begitulah yang kemudian memaksa AS untuk memiliki “kemampuan lebih” dalam mengatur strategi guna menangkal pelbagai serangan musuh. (Murray dan Viotti, 1982: 62).

Semasa perang dingin, AS menganut logika penggentaran (logic of deterrence), dengan keyakinan, AS harus menunjukkan kepada Soviet, bahwa: dengan “memperkuat” rudal-rudal di tempat-tempat peluncuran bawah tanah, dengan mempertahankan pasukan perang pembom udara secara terus menerus, dan sebagainya, dan jika Soviet mengawali peperangan nuklir – maka gudang-gudang senjata AS yang hancur masih akan dapat menyerang balik dan menimbulkan kerusakan luar biasa pada Soviet, yang kemudian disebut doktrin sama-sama hancur (MAD, Mutual Assured Destruction).  (Lihat Miller, 2006: 243).

Presiden AS Barack Obama dan Presiden Rusia Dmitry Medvedev, Kamis (8/4/2010), menandatangani traktat baru pengurangan senjata nuklir di antara kedua negara. Disepakati masing-masing negara hanya boleh memiliki 1.550 hulu ledak nuklir strategis yang harus diwujudkan dalam kurun waktu hingga tujuh tahun ke depan. Artinya, pengurangan sekitar 30 persen dari stok senjata nuklir yang masih dimiliki AS-Rusia. Presiden Obama dalam pidato seusai penandatanganan menegaskan, dirinya tetap berkomitmen untuk mewujudkan dunia yang bebas senjata nuklir. Medvedev menyampaikan, kesepakatan baru pengurangan senjata nuklir itu merupakan kesepakatan yang menguntungkan kedua negara dan juga seluruh dunia. Perjanjian baru pengurangan senjata nuklir itu otomatis akan menggantikan perjanjian pengurangan senjata nuklir yang sudah disepakati atau START, 1991. Perjanjian baru itu juga membatasi jumlah peluru kendali berhulu ledak nuklir hanya sebanyak 800 buah, baik yang digelar di darat, dibawa dalam kapal selam, ataupun dibawa oleh pesawat pengebom. Presiden Obama menegaskan, semua negara pemilik senjata nuklir – baik anggota traktat non-proliferasi nuklir (NPT) ataupun bukan – harus mengikuti aturan internasional dalam soal senjata nuklir itu. (http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/09/0512066/Perjanjian.Baru.Nuklir)

Pertanyaan mendasarnya adalah: Mengapa ada upaya untuk mengurangi kepemilikan senjata nuklir ini, terutama pada negara-negara besar? Apakah dengan upaya pengurangan secara bertahap jumlah kepemilikan senjata nuklir ini dapat dimaknai sebagai sebuah arms control dan bahkan menjamin perdamaian dunia?

Miller (2006: 223) menjelaskan bahwa hasil akhir dari pertempuran nuklir yang singkat saja hampir dipastikan akan menimbulkan kerusakan sedemikina rupa dan banyak kematian di kedua belah pihak, sehingga tidak masuk akal apapun alasan yang mendasari penggunaan senjata nuklir tersebut. Dengan kata lain, akan timbuk kehancuran yang sangat parah di masing-masing pihak, terutama masyarakat (baik sipil ataupun militer). Selain itu, menyangkut teknologi nuklir ini, tak satu pun pertahanan masyarakat sipil yang mendekati efektif dalam membendung kekuatan senjata nuklir ini.

Lebih tegas lagi, menurut Arnold Toynbee, negara-bangsa dan ledakan atom tidak dapat hidup berdampingan di muka bumi.(Miller, 2006). Gareth Evans (mantan Menteri Luar Negeri Australia; salah satu Ketua Komisi Internasional Non-proliferasi dan Perlucutan Senjata Nuklir), menjelaskan bahwa perlucutan senjata nuklir dilakukan dalam dua tahap, yakni melalui proses ’minimalisasi’ dan ’penghapusan’ secara tegas. Tahap minimalisasi (minimization) harus dicapai paling lambat tahun 2025 dan tahap penghapusan (elimination) dilakukan sesegera mungkin sesudahnya. Evans menegaskan bahwa saat ini, masih terdapat sekitar 23.000 senjata nuklir aktif di dunia dan sebagian besar dalam posisi siaga tinggi untuk diledakkan. Dampaknya bisa lebih buruk dari bom yang pernah meledakkan Nagasaki dan Hiroshima. Maka, menghilangkan ancaman nuklir adalah satu keharusan – bukan pilihan – dengan terus-menerus menekan negara yang menjalankan program nuklir agar segera melucutinya.  (http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/09/04083745/23.000.Senjata.Nuklir.Siap.Meledak)

Mcnamara berpendapat bahwa AS harus mengambil langkah konkret untuk mencegah perang nuklir. Menurutnya, sekiranya AS dan Rusia, dalam jangka waktu 10 hingga 15 tahun mendatang, mampu menurunkan jumlah hulu ledak nuklir (yang sekarang berkisar masing-masing pada 7000-8000 buah) ke tingkat 1000-15000, maka perdamian dunia akan lebih terjamin.(Sudarsono, 2001). Dalam hal ini, menurut David Lindsay, dibutuhkan perjanjian internasional dan diplomasi, jaminan negosiasi, insentif dan alternatif, organisasi untuk pemeriksaan dan monitor serta pelbagai program untuk melindungi ataupun merombak senjata negara lain. (http://www.csa.com/discoveryguides/prolif/overview.php)

Oleh karena itu, penting bagi negara-negara di dunia untuk berupaya mengelola pertahanan berbasis-sipil. Walaupun memang terlihat utopia bagi kaum realis, ada baiknya mempertimbangkan pandangan Miller (2006: 275) tentang pertahanan berbasis-sipil. Swiss merupakan negara model semacam ini yang layak dijadikan rujukan. Menurutnya, jenis teknik keamanan yang tidak bersifat mengancam mencakup semua jenis keamanan yang menunjukkan kemanfaatannya yang terbukti tidak dapat mengancam kepentingan-kepentingan keamanan dari negara-negara lain yang sah, tetapi yang akan mempertahankan dari serangan yang tidak sah dari kekuatan asing. Lebih jauh, dalam konteks pertahanan berbasis-sipil ini, Miller menjelaskan bahwa guna mencegah pelbagai upaya penaklukan, dibutuhkan perhatian besar pada aspek kebijakan-kebijakan luar negeri yang non-intervensionis mengingat pertahanan berbasis-sipil mampu menopang tujuan tersebut dalam beberapa cara, yakni:

(1)   “Pertahanan tersebut secara murni berupaya untuk menyelaraskan kebijakan negara dengan tujuan dasarnya – memberikan rasa aman kepada warga negaranya – melalui cara yang nyata, lebih efektif dan lebih dapat diterima secara normatif daripada yang mungkin dapat dicapai melalui intervensionisme.

(2)   Pertahanan tersebut meningkatkan ongkos penaklukan dan pendudukan oleh negara asing yang luar biasa besar dan nyatanya, yang karenanya memunculkan daya gertak yang sekurang-kurangnya tampak nyata, dan jauh lebih ringan bahayanya, daripada daya gertak yang berasal dari ancaman nuklir.

(3)   Pertahanan tersebut sangat mendukung nilai-nilai demokrasi dan, melalui contohnya, dapat memperlemah legitimasi bagi penguasaan yang otoritarian, karena partisipasi dalam pertahanan berbasis sipil itu harus bersikap sukarela agar dapat diandalkan pada saat krisis, dan keinginan kuat untuk mempertahankan masyarakat harus dipikul bersama secara luas.

(4)   Berkat pijakannya pada cara-cara non-kekerasan, pertahanan tersebut dapat mengurangi kekerasan dan kerusakan serta dapat dipercaya menimbulkan efek bola salju dalam menggugurkan keabsahan bagi penerapan kekuatan militer tradisional.” (Miller, 2006: 279).

Saya berpandangan, oleh karena potensi/ancaman senjata nuklir begitu dahsyat, maka penting dan sangat mendesak untuk melucuti atau paling tidak mengurangi secara bertahap jumlah kepemilikan senjata nuklir ini. Memang tidak ada jaminan bahwa dengan upaya pengurangan masing-masing boleh memiliki sebanyak 1.550 hulu ledak untuk AS dan rusia tersebut mampu menciptakan suatu mimpi kaum liberal, yakni perpetual peace (perdamaian abadi), sebagaimana yang dicita-citakan oleh Immanuel Kant. Namun, paling tidak, ada upaya ke arah meminimalkan ancaman perang dengan cara meminimalkan jumlah senjata yang dimiliki. Dibutuhkan suatu mekanisme yang lebih fair dan mengikat secara jangka panjang dalam pengaturan menyangkut ancaman penggunaan bahan-bahan nuklir ini, sehingga memungkinkan bagian terbesar dari negara-negara kunci di dunia ini (terutama di Asia Pasifik: India, RRT, Korea Utara, Korea Selatan, Jepang, Australia, dan Pakistan) minim senjata nuklir, dimulai dari sejumlah negara besar dan disusul oleh negara-negara lainnya. Skala dan derajat ancaman atas daya ledak nuklir yang dahsyat ini menjadi meningkat – dan bahkan sangat mengancam – manakala aktor non-state berhasil menguasai ilmu dan teknologinya, semisal kelompok radikal ataupun teroris (bermotif sekuler ataupun agama).

Upaya yang dilakukan AS-Rusia ini merupakan bagian dari bekerjanya mekanisme arms control, kendati bukan berarti selalu ada pengurangan tingkat persenjataan. Paling tidak, tujuan utama untuk sanggup mengendalikan/mengatur potensi perlombaan senjata antarnegara besar dapat tergapai. Lebih dari itu, upaya ini memungkinkan dunia terhindar dari dampak terburuk atas bekerjanya security dilemma, yakni malapetaka perang besar. Tujuh tahun ke depan, ketika tahapan pengurangan hulu ledak nulkir AS-Rusia itu dilaksanakan, setidaknya kondisi dunia ke arah “damai” itu kian terlihat.

Agaknya, seberapapun kuat keinginan sebagian besar masyarakat dunia untuk bebas dari ancaman malapetaka nuklir ini, akan sangat ditentukan oleh seberapa tinggi dan seberapa besar derajat niat baik para pengambil keputusan politik luar negeri, terutama di sejumlah negara besar dan negara-negara kunci kawasan. Alhasil, adagium diplomacy is the first line of defense sejatinya menjadi pegangan utama para diplomat dan juru runding di pelbagai negara-bangsa. Terlalu mahal harga yang akan dipikul bilamana derajat perdamaian dunia hanya diserahkan kepada mekanisme kuat-lemahnya dentuman senapan dan meriam – apalagi letupan nuklir – di mandala dunia. ***

Referensi

Buku:

Lynn H. Miller. 2006. Agenda Politik Internasional. (Daryatno, Penerjemah). Yogyakarta: Pustaka pelajar.

Murray, Douglas J. dan paul R. Viotti. (Eds.). 1982. The Defense Policies of Nations. A Comparative Study. Baltimore & London: The Johns Hopkins University Press.

Snow, Donald M. 2007. National Security for a New Era. Globalization and Geopolitics. 2nd Ed. New York: Pearson Education Ltd.

Sudarsono, Juwono, Keamanan Internasional Abad ke-21. Makalah disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Denpasar, 14-18 Juli 2003. (dimuat juga di Kompas, 30 Juni 2001).

Internet:

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/09/04083745/23.000.Senjata.Nuklir.Siap.Meledak diakses pada Rabu, 28 April 2010, pukul 20:00 WIB.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/09/0512066/Perjanjian.Baru.Nuklir diakses pada Rabu, 28 April 2010, pukul 20:00 WIB. Lynn H. Miller. 2006.

http://www.csa.com/discoveryguides/prolif/overview.php diakses pada Selasa, 4 Mei 2010, pukul 20:00 WIB.

Joan Edelmen Spero dan Jeffrey A. Hart (2007) menulis artikel “The Politics of International Economic Relations Fifth Edition.” Ada sejumlah point penting yang menarik untuk didiskusikan.

MNCs (Multi National Corporations) memiliki peran yang sangat kuat dan penting dalam proses pembangunan di negara-negara dunia ketiga (Selatan). Lebih jauh lagi, jika diperbandingkan, maka kehadiran atau keberadaan MNCs di negara-negara Selatan justru memiliki pengaruh dan kekuatan yang lebih besar daripada keberadaannya di negara-negara industri (Utara). Pengaruh dan kekuatan ini dapat ditilik dari tidak berimbangnya kekuatan antara MNCs sebagai pendatang, di satu pihak, dan host government (pemerintah nasional/lokal) di pihak lain. Selain itu, pengaruh dan kekuatan MNCs ini juga bisa dilihat dari ketergantungan negara-negara berkembang (Selatan) kepada negara-negara industri (Utara) dalam hal teknologi, betapapun banyaknya resources (sumber daya) yang dimiliki oleh negara-negara Selatan.

Ketidak-berimbangan itu – dalam konteks FDI (Foreign Direct Investment) yang memang berbeda derajat kepentingan antarmasing-masing negara – memungkinkan MNCs untuk memetik keuntungan jauh lebih banyak daripada host government karena public policies (pelbagai kebijakan) yang diimplementasikan oleh host government juga cenderung asimetris. MNCs sadar betul bahwa hanya dengan investasi yang ditanam di sejumlah negara berkembang akan memiliki potensi keuntungan dan kekuatan yang sangat signifikan. Maka, investasi itu cenderung dipusatkan di beberapa negara “kunci kawasan.” Akan tetapi, ada kecenderungan yang tidak berimbang dalam arus FDI karena hanya memusat pada kawasan Asia dan Amerika Latin.

Di kawasan Asia, akhir 1980-an dan awal 1990-an, FDI mengalir ke beberapa negara kunci: Malaysia, Singapura, dan China. Adapun untuk Taiwan dan Korea Selatan, aliran FDI sangat rendah karena dua negara ini cenderung menerapkan pelbagai kebijakan pembangunan yang memberi ruang lebih banyak kepada perusahaan domestik meraka. Sementara, di kawasan Amerika Latin, FDI dipasok ke sejumlah negara kunci karena ketiganya merupakan negara-negara dengan kekuatan ekonomi utama di kawasan itu, yakni Argentina, Brasil, dan Mexico. Penetrasi kekuatan dan pengaruh MNCs merambah pada aspek struktur di negara-negara Selatan yang terbelakang (underdeveloped) secara ekonomi, semisal kendali atas minyak di Timur Tengah, tembaga di Chili dan Zambia, serta bauksit di Jamaika dan Guyana. Praktis, FDI memainkan peran yang sangat penting pada sektor-sektor strategis ini.

Apa makna di balik uraian Spero dan Hart dalam artikel mereka “The Politics of International Economic Relations Fifth Edition” itu?

Di bagian akhir penjelasannya, Spero dan Hart sesungguhnya memberi ruang bagi kita dalam berdebat untuk memproyeksikan masa depan antara MNCs dan negara-negara Selatan (negara-negara berkembang) dalam memainkan peran dan kepentingannya masing-masing: Apakah akan saling bekerja sama atau justru saling berkonflik?

Saya memaknainya bahwa – secara tidak langsung – Spero dan Hart menyadarkan kita bahwa betapa peran MNCs yang begitu kuat telah menggurita dan melilit sektor-sektor strategis di sejumlah negara Selatan, yang masih berkembang dan terbelakang. Dengan kata lain, kehadiran MNCs (serta arus FDI yang menyertai) memiliki peran ganda, yakni sebagai berkah sekaligus malapetaka. Kehadiran itu membawa berkah karena telah menularkan arus teknologi (pengetahuian dan informasi) untuk daya dukung pengolahan pelbagai sektor industri bagi negara-negara Selatan.

Selain itu, arus FDI yang tertanam memungkinkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan sehingga mampu meningkatkan taraf hidup sebagian besar masyarakat di negara-negara dunia Ketiga (negara-negara Selatan/berkembang). Intinya, investasi penting untuk pertumbuhan ekonomi. Susan Strange (2002), dalam konteks politik dan diplomasi, menyebutnya sebagai dimensi baru hubungan diplomasi karena tidak hanya melibatkan antarnegara-bangsa, tetapi juga antarnegara-bangsa dan MNCs.

Sebaliknya, menurut saya, keberadaan MNCs menimbulkan malapetaka karena kehadiran MNCs yang ikut ambil bagian dalam penentuan pelbagai public policy (secara tidak langsung dalam mekanisme proses politik) di negara Selatan akan mengikis peran utama host government sebagai pengelola nation-state. Kebijakan deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi – jika dibiarkan “liar” dan tanpa kendali – akan menyebabkan terjadi erosi peran utama pemerintah secara langsung. Pelbagai kebijakan publik yang dibuat dan kumudian diimplementasikan mengakomodir kepentingan MNCs di negara ekspansi dan menjadi alat (tools) oleh MNCs dalam memainkan perannya.

Strange melihat sejumlah faktor pendorong perluasan cakupan MNCs dalam skala global, antara lain (1) revolusi bidang teknologi komunikasi, (2) kian murahnya biaya transportasi yang mendorong terjadinya  world-wide trend (kecenderungan seluruh dunia),  serta (3) mobilitas modal. Selain itu, pasar global terbuka karena keuntungan yang dijanjikan oleh pasar-pasar di luar negeri (global market).

Dengan tidak mengingkari kerjasama antaraktor (antarsesama nation-state dan antar- nation-state dan MNCs) yang ada dalam konteks global, yang memang saling terhubung (interconnected), namun, “nagara” (state) – di satu kutub – dan “pasar” (market) – di kutub lain – jelas merupakan dua entitas yang berbeda dan masing-masing memiliki tujuan dan kepentingan berbeda, dan bahkan saling bertentangan. Negara berperan dalam spektrum tanggung-jawab soal penyediaan basic human needs (kebutuhan dasar manusia, kesejahteraan) bagi sebagain besar penduduknya. Dalam hal ini, mengukur besaran GNP (Gross National Product) merupakan elemen yang sangat mendasar.

Sementara, pasar (dalam hal ini MNCs), jelas memiliki kepentingan untuk memaksimalkan kapital dan keuntungan yang telah diupayakan seminimal mungkin dengan pelbagai pengerahan resources yang ada. Kondisi ini mengarahkan perdebatan kepada persoalan krisis demokrasi. Ringkasnya, kehadiran atau peran MNCs dapat menjadi ancaman demokrasi manakala terjadi kesenjangan (gap) yang kian signifikan antara kelompok kaya dan miskin dalam masyarakat, terutama dalam konteks negara-negara berkembang (Selatan). (Lihat Winarno, 2009).

Negara bahkan tidak berdaya ketika MNCs ikut dalam proses politik regulasi domestik. Maka, seberapa besar tekanan dari negara-negara Utara hanya bisa dibendung dari seberapa kuat dan seberapa tangguh besaran posisi tawar domestik negara-negara Selatan. Setidaknya, hal ini bisa dijawab dengan seberapa banyak keberadaan atau tersedianya para tenaga kerja ahli (yang terampil, terdidik, dan terlatih) di negara-negara Selatan, di samping juga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Alhasil, selisih keunggulan dan daya saing antar-nation state dalam hal teknologi menjadi hal yang sangat esensial.

Dalam interaksi antaraktor dalam hubungan internasional dewasa ini, sikap menutup diri dari kehadiran MNCs atau membendung arus FDI yang datang juga tidak baik. Oleh karena itu, penting untung mengatur keluar masuknya MNCs serta arus FDI ini. Pengaturan yang dilakukan harus dituangkan ke dalam suatu regulasi atau payung hukum yang jelas dan mengikat, tidak memangkas peran dan kepentingan masing-masingnya, antara negara (host government) dan pasar (MNCs dan FDI). Regulasi ini tentu berbeda di tiap-tiap host government dalam melindungi hak-hak pekerja/karyawan dari dalam negara-bangsanya mengingat kepentingan nasional masing-masing mereka juga berbeda.

Hanya dengan pengaturan itulah keseimbangan antara kepentingan negara dan pasar bisa diakomodir dalam satu titik temu, tanpa terjadi ketimpangan yang terlalu signifikan. Kendati sudah terlanjur tertuang dalam kesepakatan, dibutuhkan suatu daya lobi yang cekatan dalam menegosiasikan ulang butir-butir kesepakatan itu guna menghindari asimetrisnya keuntungan yang diperoleh. Masyarakat sipil (civil society) memiliki peran yang penting dalam mengontrol regulasi yang dirancang host government dalam menjamu MNCs dan derasnya arus FDI.

* Critical Review atas artikel Spero, Joan Edelmen dan Jeffrey A. Hart, The Politics of International Economic Relations Fifth Edition, St. Martin’s Press, New York: 1997. hlm. 249-275.

Daftar Pustaka

Korten, David C. (1997). When Corporations Rule the World. (Agus Maulana, penerjemah). Jakarta: Professional Books.

Spero, Joan Edelmen dan Jeffrey A. Hart. (1997). The Politics of International Economic Relations Fifth Edition. New York: St. Martin’s Press. hlm. 249-275.

Winarno, Budi. (2009). “Globalisasi dan Masa Depan Demokrasi” dalam Global & Strategis, Tahun 3, Nomor 2, Juli-Desember 2009.

——————-. (2009). Pertarungan Negara vs Pasar. Yogyakarta: Med Press.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diberi mandat untuk menanggulangi korupsi karena Sistem Peradilan Pidana relatif kurang mampu dalam meminimalkan kasus korupsi yang kian parah. Pemberantasan korupsi merupakan bagian yang melekat pada agenda reformasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Namun, mengapa lembaga superbody penegakan hukum ini perlahan kukunya tumpul dan taringnya patah?

Ada baiknya kita dekati masalah ini dengan analisis sederhana berperspektif kriminologis. Mustofa (2007) menjelaskan, penggentarjeraan berarti tidak dilakukannya tindakan pelanggaran hukum karena: (1) takut penghukuman [general deterrence (penggentar)], dan (2) takut dihukum karena pernah mengalami penghukuman [specific deterrence (penjera)].

Secara luas, menurut penulis, dampak gentar KPK niscaya akan sangat tergantung dari seberapa besar rasa takut para pelaku potensial untuk melakukan korupsi. Memang untuk mengetahui dan mengukur ‘rasa takut’ ini suatu hal yang sulit karena sangat abstrak (Nettler, 1978). Setidaknya, hal ini dapat terlihat dari seberapa signifikan penurunan jumlah kasus korupsi yang terjadi dari tahun ke tahun.

Lebih terukur lagi, yakni dengan mencermati seberapa minim kerugian keuangan negara. Namun, sebagian kalangan berpandangan, KPK dianggap sukses jika KPK bubar. Yang jadi masalah, pelbagai tekanan/kepentingan politis segelintir elit mengakibatkan ‘pilih-tebang’ penanganan kasus korupsi dan KPK juga bakal dianggap tidak independen. Sementara, dampak jera, setidaknya dapat diukur dari seberapa banyak pelaku yang tidak lagi melakukan korupsi karena takut dihukum mengingat mereka pernah mengalami penghukuman. Dalam hal gentar-jera ini, kita tidak dapat mengabaikan peran media massa dalam memublikasi pelbagai penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Harap maklum, aspirasi agar KPK bubar setidaknya terbelah menjadi dua. Pertama, yang berdasarkan kepada pemahaman bahwa korupsi merupakan kejahatan (merugikan negara dan masyarakat) sekaligus tindak pidana yang harus ditanggulangi dengan cepat. Justru itu, dibutuhkan suatu lembaga di luar Sistem Peradilan Pidana yang mewakili kewenangannya untuk menggelar penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi (bersifat superbody), yakni KPK.

KPK hanya dapat dihapuskan bila Kepolisian dan Kejaksaan mampu menanggulangi masalah korupsi dengan profesional. Sejauh aparat Kepolisian dan Kejaksaan belum sanggup, maka keberadaan KPK bersifat mutlak. Bila jumlah kasus korupsi perlahan menurun, maka KPK bisa dibubarkan dan upaya penegakan hukum untuk kasus korupsi benar-benar dikembalikan kepada proses yang relatif universal, yaitu Sistem Peradilan Pidana (Kepolisian dan Kejaksaan). Dan penulis sepakat dengan gelombang aspirasi yang pertama ini.

Kedua, yang menghendaki KPK bubar karena rasa takut yang muncul dari kinerja KPK yang dianggap fantastis. Publik hanya bisa berspekulasi terhadap apa yang tengah menimpa jajaran Pimpinan KPK. Biarkan proses hukum berjalan sembari tetap mengoreksi dan mengawal berjalannya proses itu. Toh kebenaran bakal berbicara tentang apa dan bagaimana masalah itu sesungguhnya. Yang pasti, awan mendung yang kini tengah menyelimuti KPK niscaya telah berhasil menyulut tawa segelintir orang yang memang menghendaki hancur-leburnya KPK.

Perlu dipahami, bagi koruptor besar, menurut Nitibaskara (2005), setiap celah untuk lolos telah dipersiapkan, termasuk jika harus meniti jalan hukum. Lebih gawat lagi, tatkala hukum telah dijadikan alat kejahatan (law as tool of crime), maka koruptor yang paling kakap sekalipun tidak mungkin dinyatakan bersalah mengingat tindakannya yang tidak menyalahi aturan hukum.

Langkah Presiden Yudhoyono mengeluarkan Perppu dan membentuk ‘Tim 5’ yang merekomendasikan sejumlah nama Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Pimpinan KPK layak diapresiasi. Solusi lumayan bijak justru datang dari Wapres Jusuf Kalla, agar mempercepat proses penyidikan terhadap dua Pimpinan KPK (BSR & CMH). Menurut Kalla, jika terbukti bersalah, harus segera diproses ke pengadilan dan segera diganti.  Bila tidak terbukti melanggar hukum, maka kasusnya harus dihentikan dan BSR & CMH bertugas kembali.

Namun, kondisi ini sekaligus menggugah hati nurani publik untuk kian cermat dalam mengawal detak nadi pemberantasan korupsi di Indonesia. Manakala jajaran Pelaksana Tugas Pimpinan KPK mendatang bekerja tidak lebih galak dibanding perangkat yang sebelumnya, maka di situlah bandul pemberantasan korupsi bergerak mendekati titik terendah.

Harapannya, bandul itu bergerak ke arah semakin banyak kasus korupsi yang diungkap, semakin banyak pelaku korupsi mendapatkan hukuman, dan semakin minim pula kerugian keuangan yang dipikul oleh negara. Alhasil, perangkat/aturan hukum serta penghukuman (derita/nestapa yang dijatuhkan secara legal oleh negara) juga semakin memperlihatkan kedua dampak di atas, yakni gentar bagi calon (potensial) pelaku korupsi dan jera bagi mantan koruptor yang sudah dihukum.

Pada Desember 2008, penulis melakukan penelitian sederhana (survey) perihal dampak penggentar untuk kasus suap-menyuap pada Pegawai Negeri Sipil di suatu institusi. Hasilnya, dari 63 PNS yang menjadi responden, 55,6% di antaranya merasa bahwa KPK akan melakukan tindakan terkait posisi mereka jika mereka melakukan suap menyuap. Sebanyak 81% di antaranya juga merasa bahwa mereka akan dikenai hukuman terkait posisi mereka jika mereka melakukan suap menyuap.

Bahkan, apabila melakukan suap menyuap, dari 63 responden itu, maka mereka merasa: Akan membuat malu/menjadi beban keluarga (96,8%), Akan hancur masa depan/karir (95,2%), Martabat akan hilang karena muncul di pengadilan (96,8%), Akan dihukum (98,4%), Akan dicerai istri/suami (60,3%), Akan diperlakukan tidak adil di pengadilan (60,3%), Akan dijauhi oleh rekan/sejawat kerja (88,9%), dan Takut segala sesuatu yang bakal terjadi di pengadilan (98,4%). Survey ini memang tidak representatif. Namun, setidaknya dapat memberi gambaran sederhana.

Betapa kinerja KPK yang fantastis dan publikasi secara luas oleh media massa dalam penanganan kasus korupsi telah berhasil menebar dampak penggentarjeraan ke seluruh Indonesia. Hanya dengan keberanian politik yang luar biasa dari pemerintah dan semangat anti-korupsi yang kuat dari masyarakatlah KPK dapat kian menggentar dan menjerakan.

Tapi, apakah upaya ‘menumpulkan kuku’ dan ‘mematahkan taring’ KPK, dalam arti luas, memang merupakan letupan dari dampak penggentarjeraan dan bahkan rasa takut yang teramat dari segelintir kalangan?

Mungkin saja.

PRISMA Edisi Juni 2009(sumber: discan secara pribadi, Courtesy: LP3ES)

Hore, alhamdulillah,

Majalah PRISMA terbit lagi.

Aku sendiri kelahiran 1986. Mengenal dan membaca majalah PRISMA baru di tahun 2005-an, ketika sudah kuliah di FISIP-UI. Kebetulan, di lantai 2 gedung perpustakaan [Miriam Budiardjo Resource Center (MBRC)] FISIP-UI ada beberapa rak/lemari yang isinya seabrek majalah PRISMA edisi 1970-an, 1980-an, dan awal 1990-an. Jadi, terdapat relung waktu yang begitu panjang terkait ketidak-tahuanku akan manfaat yang dipetik dari membaca majalah itu.

Dengan kata lain, aku termasuk manusia yang telat membacanya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat sejak 1998, PRISMA tidak terbit lagi. Tahun 1998 itu, aku sendiri baru lulus SD. Tapi tidak jadi masalah. Toh sekarang aku bisa menyelami pemikiran pelbagai penulis edisi ’70-an, ’80-an, dan ’90-an itu dengan membuka lembarannya kembali. Di UI cukup lengkap dan disimpan dengan rapih. Beberapa tulisan yang enak dibaca dan memberi pencerahan terhadap teori yang kupahami — aku foto copy, lantas kubaca berulang-ulang di kamar kosan. Bahkan membaca di larut malam hingga azan shubuh terdengar. Tentu saja — sebagaimana biasa — ditemani lantunan instrumental, beberapa potong roti, dan segelas teh. Aku merasakan dan meyakini, membaca di malam hari, di tengah keheningan itu, jauh lebih meresap dan lengket di dalam kepala jika dibandingkan dengan waktu-waktu lainnya.

Sebagian penulis (penyumbang tulisan) dalam PRISMA edisi tempo dulu itu kini sudah ada yang duduk di pemerintahan, penentu kebijakan politik di republik ini. Sebagian yang lain masih tetap konsisten berada dalam ranah akademisi, think-tank, dan profesional. Sebagain juga ada yang sudah sepuh dan bahkan telah tutup usia. Namun, tulisan dan buah pikir para penulis yang kini sudah masuk ke liang kubur itu niscaya selalu “hidup” di tengah pergulatan pemikiran kekinian.

Dengan membaca majalah yang sejak 1998 tidak terbit itu — lantas sepuluh tahun sesudahnya terbit lagi — kita dapat memahami pergulatan pemikiran sosial-budaya-ekonomi kekinian. Artinya, bagi masyarakat luas — terutama kalangan dosen dan mahasiswa — PRISMA memberi pencerahan isu kekinian serta pelbagai pemikiran segar. Agaknya, teori sosial-budaya-ekonomi-politik yang njelimet yang ada di dalam buku teks ajar — dan kerap membuat kepala pening itu — semakin dapat dipahami dan bahkan juga bisa dikoreksi melalui perdebatan sehat yang disajikan oleh PRISMA.

Pada edisi pertama ini, Juni 2009, PRISMA menyajikan topik “Senjakala Kapitalisme dan Krisis Demokrasi“. Di dalamnya, terdapat tulisan Yudi Latief, Jaleswari Pramodhawardani, (wawancara dengan) Sri Mulyani Indrawati, dan lain-lain.

Bagi peminatnya, PRISMA merupakan sebuah bacaan ilmiah populer, sebagai medium perdebatan pemikiran lintas-disiplin. Aku sendiri merasa rugi jika tidak membacanya dengan cermat.

Selamat kepada Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) yang telah menerbitkannya. Semoga PRISMA pada edisi-edisi mendatang dapat menghadirkan kembali perdebatan ilmiah yang sehat, seru, dan memberi makna bagi perputaran roda sejarah bangsa kita.

Aku sendiri termasuk kalangan yang meyakini kekuatan pemikiran. Pemikiran (dan kumpulannya) itu niscaya dapat menentukan ke mana arah sebuah peradaban.

Ya, sangat.

Di usia yang masih muda, 23 tahun, terkadang aku merasa gundah. Rencana kehidupan jangka menengah dan panjang yang kupetakan di atas kertas, cenderung berantakan.

Namun, aku masih optimis. Mengutip istilah Obama, The Audacity of Hope, Keberanian untuk Berharap. Harapan senantiasa ada.

Aku sendiri berkeyakinan, setiap manusia itu telah ditetapkan garis hidupnya. Sekarang, tinggal berusaha sekuat tenaga agar garis itu dilalui dengan baik, dan setiap individu mendapatkan yang terbaik.

Tuhan lebih tahu apa yang terbaik untuk makhluknya. Aku tidak tahu apa yang terjadi esok dan seterusnya.

Ah, jalan memang masih panjang dan berliku….

27 Mei 2009, menjadi hari yang bersejarah bagiku.

Setelah disidang kurang dari 1 jam, seketika tim penguji rapat. Detak jantung saya sangat kencang kala itu. Mas Eko Haryanto, sang Ketua Sidang skripsiku berucap: “Saudara Iwan Sulistyo sudah siap menerima keputusan sidang?

Dengan perasaan yang berdebar, namun diluar wajah tetap tenang, aku lantas menjawab: “Insya Allah, Pak.” Menyaksikan jawabanku, Pak Todung Mulya Lubis, pengacara kondang di Indonesia yang menjadi penguji ahli skripsiku, tertawa geli… kkkk,,,,

Sulit mengungkapkan apa yang tengah berkecamuk di dalam bathinku kala itu. Semuanya campur aduk.

Mas Eko melanjutkan: “Saudara Iwan Sulistyo, Nomor Pokok Mahasiswa 0905040251, Judul Skripsi: Dampak dari Keberadaan, Wewenang, dan Kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap Tindakan Suap-Menyuap di Kalangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Direktorat Jenderal X, Departemen Y, — Anda dinyatakan lulus dan mendapatkan nilai A-, dengan perbaikan/penyempurnaan subatansi dan teknis.”

Alhamdulillah. Segala puji bagi Allah SWT….

Dengan putusan itu, Aku resmi menjadi sarjana. Tentu dengan sejumlah catatan serta perbaikan pada beberapa bagian skripsiku.

Rasanya, telah tunai satu fase dalam hidupku.

Namun, aku masih dan ingin terus belajar. Aku sendiri berniat hendak menjadi pendidik di perguruan tinggi. Di sana, aku akan memulai hidup baru.

Hanya Tuhan yang mengetahui, apa yang bakal terjadi di sana esok. Dan betapa jarum di jam tanganku berdetak begitu cepat.

Ya, roda sejarah terus berputar.

DSC01305 - Copy

(dok pribadi)

Medio 2006, secara tidak sengaja, aku bertemu dengan seorang bapak. Aku berkunjung ke kediamannya di daerah Cibubur. Beliau pensiunan pegawai sebuah Departemen di Jakarta. Usianya, aku taksir, kira-kira mendekati 70 tahun. Usia yang memang sudah sepuh. Kebetulan beliau masih ada ikatan keluarga jauh denganku.

Pada awalnya, aku menganggap beliau biasa-biasa saja. Namun, setelah lama berdialog, dari tutur kata serta pembawaannya yang tenang dan matang, aku merasakan suasana yang berbeda. Apalagi dengan kemampuannya menerka keadaan seseorang. Dugaanku kian bertambah kuat. Beliau ternyata memiliki kemampuan ‘menerawang ke depan’. Barangkali, bisa disebut ‘memiliki kelebihan’. Kelebihan yang beliau miliki ini beliau cari dengan sengaja karena ada kondisi yang mengharuskan beliau untuk “memagari” diri beliau dengan ilmu yang baik (ilmu yang bersih, dan bukan ilmu jahat). Persaingan di kantor pada saat menjabat beberapa tahun lalu agaknya menjadi alasan mengapa langkah itu dipilihnya.

Kendati beliau terlihat sepuh, namun sorot matanya masih terlihat tajam. Beliau “melakukan penerawangan” cukup dengan mendekatkan kedua telapak tangannya. Beliau butuh waktu beberapa menit, setelah itu baru menjelaskan hasil penerawangannya. Aku pun sebagai manusia, merasa penasaran. Lantas aku bertanya, bagaimana nasibku di kampus? Aman ga untuk jangka waktu tertentu?

Sang bapak pun beraksi. Seperti biasa, kedua telapak tangannya didekatkan, dengan sedikit konsentrasi. Ada beberapa hal yang aku heran. Beliau tahu persis aku tinggal di mana, deket apa, dan bagaimana suasananya. Padahal, aku belum pernah sebelumnya bertemu dengan beliau. Sebaliknya, beliau pun tidak mengetahui siapa dan bagaimana pribadiku. Kami bertemu baru kali itu. Luar biasa. Beliau mengetahuinya. Alhasil, pada saat itu, bulu kudukku merinding. Aku terasa perlahan-lahan dibawa ke alam spiritualitas. Ranah yang tentu sangat kontradiktif dengan kehidupanku sebagai mahasiswa, yang sarat dengan akal-sehat, ilmiah, dan pertanggungjawaban akademik.

Menurut hasil penerawangan sang bapak, ada 3 poin besar yang bakal terjadi dalam kehidupanku untuk beberapa waktu ke depan. Pertama, beliau berpesan, agar jangan sering main ke lantai 4 asrama UI. Kedua, hati-hati ketika masuk masa dua tahun kuliah di kampus karena bakalan ada temanku yang kurang menyukaiku. Ketiga, setelah aku lulus, aku setahun dulu di kampus, setelah itu ke luar.

Luar biasa. Ketiga tesis itu “nyaris” sesuai (atau dengan kata lain mendekati) dengan apa yang terjadi di kehidupanku. Bukan berarti syirik ataupun menyalip takdir Tuhan. Yang pasti, itu benar-benar terjadi. Bagaimana dengan Anda? Apa mau diramal juga? Kapan-kapan kita ke sana…. Hehehehhe…….

Berikut merupakan kata pengantar & ucapan terima kasih dalam skripsiku. Karena bagian pengantar/ucapan terima kasih ini aku posting di blog, maka dengan sendirinya, kata “ini” aku telah ganti dengan kata “itu” untuk setiap pemakaiannya dalam kalimat untuk kepentingan penyesuaian. Adapun judul skripsiku: DAMPAK DARI KEBERADAAN, WEWENANG, DAN KINERJA KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI) TERHADAP PERSEPSI RISIKO PENGHUKUMAN BILA MELAKUKAN TINDAKAN SUAP-MENYUAP DI KALANGAN PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL), DIREKTORAT JENDERAL X, DEPARTEMEN Y

 

 

KATA PENGANTAR/UCAPAN TERIMA KASIH

DALAM SKRIPSI

SKRIPSI IWAN(dok pribadi)

Saya bersyukur kepada Allah SWT karena atas berkat dan rahmat-Nya saya dapat merampungkan skripsi itu. Saya menyadari, skripsi yang saya tulis itu bukan merupakan suatu yang instant. Itu buah dari suatu proses yang relatif panjang, menyita segenap tenaga dan fikiran. Penulisan skripsi itu saya lakukan dalam rangka memenuhi salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Sosial dari Departemen Kriminologi, FISIP-UI. Yang pasti, tanpa segenap motivasi, kesabaran, kerja keras, dan do’a – mustahil saya sanggup untuk menjalani tahap demi tahap dalam kehidupan akademik saya di FISIP-UI, 4 (empat) tahun lamanya.

Dengan segala kerendahan hati, ucapan terima kasih yang tak terhingga, wajib saya berikan kepada:

  1. Prof. Dr. Muhammad Mustofa, M.A., Guru Besar bidang Metodologi dalam Kriminologi FISIP-UI, yang telah berkenan membimbing saya dalam penulisan skripsi selama 2 (dua) semester. Betapa arahan/petunjuk/bimbingan dari beliau telah menyadarkan saya akan pentingnya penguasaan teori serta metode dalam kriminologi.
  2. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LLM. yang telah berkenan sebagai penguji ahli pada skripsi saya. Ditengah kesibukan beliau, saya beruntung karena telah diberi kesempatan untuk diuji dan kemudian diberi masukan oleh beliau.
  3. Bapak Salman, yang telah membantu saya dalam menyebar kuesioner/angket di Direktorat Jenderal X, Departemen Y. Kepada Bapak “AM” – yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Direktur Jenderal X Departemen Y – juga terima kasih. Beliaulah, atas seizin Dirjen, yang telah memperkenankan saya untuk melakukan penelitian di sana. Dan Alhamdulillah, penelitian itu terlaksana dengan baik.
  4. Prof. Adrianus Eliesta Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D., sebagai Ketua Departemen Kriminologi FISIP-UI dan Drs. Eko Haryanto, M.Si. sebagai Ketua Program S1 Reguler Kriminologi FISIP-UI.
  5. Bang Iqrak Sulhin, S.Sos., M.Si. – yang 4 (empat) tahun lamanya berperan sebagai PA (Pembimbing Akademik) saya di UI. Segenap staf pengajar – Mas Yogo Tri Hendiarto, S.Sos., M.Si., Mas Kisnu Widagso, S.Sos., M.TI., Mbak Herlina Permata Sari, S.Sos., M.Crime., dan Bang M. Irvan Olii, S.Sos., M.Si. Betapa beliau semua sangat berjasa dalam menggembleng saya, terutama dalam pemahaman atas pelbagai konsep dalam kriminologi. Terus-terang, saya berhutang budi kepada mereka. Pemikiran dan cara pandang saya dalam melihat serta memaknai pelbagai persoalan sosial, sangat dipengaruhi oleh pemikiran mereka. Empat tahun berinteraksi dengan mereka, sangat membuka cakrawala saya. Lebih dari itu, betapa uraian kuliah yang saya cermati di ruang kuliah serta percikan pemikiran mereka semua, sangat mendorong saya untuk belajar lebih giat lagi. Kepada Mas Arif dan Pak Hadi, juga terima kasih atas bantuan administrasi-nya.
  6. Bapak Sudarisman dan Ibu Nurlis, orang tua saya, yang telah membesarkan dan mendidik saya. Saya mutlak berterima kasih dan sekaligus meminta maaf kepada beliau berdua karena hanya dengan dukungan beliau berdualah saya dapat melanjutkan pendidikan saya hingga perguruan tinggi. Saya menyadari, tanpa beliau berdua, mustahil saya bisa menjadi sekarang. Begitu banyak pengorbanan yang beliau berikan kepada saya, dari kecil hingga dewasa. Pengorbanan serta kasih sayang yang tak terhitung dan tak terhingga banyaknya. Kepada Om Pen dan Tante I serta segenap keluarga besar – ucapan terima kasih juga wajib saya berikan. Kepada adik-adik saya: Meiti Sulistika (Tika), Yuni Safitra (Yuni), dan Yona Safitri (Yona)– juga terima kasih atas dukungannya.
  7. Pak Wid dan keluarganya, karena pada saat mengikuti Bimbel di Nurul Fikri Kalimalang pada 2004 silam, saya telah sempat numpang menginap di sebuah kamar di lantai dua rumahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Om Umin dan keluarga, juga terima kasih.
  8. Mak Tuo dan Om Sur beserta keluarganya di Cibinong, yang telah berjasa, karena ketika saya diterima sebagai mahasiswa di UI (2005), saya lagi-lagi numpang menginap sepekan di rumah beliau. Dari beliaulah saya mengenal Trie Setiatmoko (Tiko) dan Bang Awal – putra dari Bapak Riswant, satu komplek di Perumahan Bakosurtanal dengan Om Sur. Tiko dan Bang Awal merupakan orang pertama yang telah berjasa membawa saya ke kampus UI Depok. Di luar dugaan, ternyata, kelak, 4 (empat) tahun setelah 2005, Tiko terpilih menjadi Ketua BEM UI 2009. Saya ikut berbangga. Adapun di Balairung UI, saya bertemu dengan Andriea Salamun (Andre), yang juga telah berjasa mengenalkan saya pada Asrama UI. Lewat Andre-lah saya baru bisa tahu Asrama UI, dan kemudian memesan kamar di sana.
  9. Para sejawat saya di UI: Andreas (sangat berjasa dalam membantu ke kantor di daerah Salemba), Hadi (putra Hakim Agung Prof Takdir Rachmadi, teman dari SD hingga kuliah), Abdul (yang berjasa menemani saya ke Klinik ketika saya terserang tifus & DBD), Da Taqwa (berjasa membantu tatkala saya gagap akan teknologi), Fachrul, Tulus Ranu dan Tulus Krim, Ladiansyah, Fauzan, Waldi, Didi, Rara, Mahar, Guntarsih, Nadia, Dini, Atin, dan semuanya. Maafkan saya jika saya lupa menulis nama karena sedemikian banyaknya.
  10. Rekan-rekan aktivis mahasiswa, ketika saya terlibat di dalam kepengurusan Departemen Keilmuan Senat Mahasiswa (kini BEM) FISIP-UI 2006/2007. Mereka adalah: Farid (entah di mana sekarang), Adli ‘Oeddin’ (yang kini sering tampil di layar kaca karena sudah menjadi reporter di Metro-TV), Pandu, Anas, Deta, dll. Apakah jargon “berbobot dan bersahabat” masih tetap menyala?
  11. Semua pihak yang mustahil saya sebutkan satu per satu, yang telah berjasa kepada saya. Kiranya Tuhan YME membalas kebaikan mereka.

Pada awalnya, saya hendak menulis skripsi tentang “korupsi”. Akan tetapi, karena sedemikian luasnya korupsi itu – sebagaimana dapat dicermati di dalam Undang-Undangnya (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) – maka saya dianjurkan oleh Prof. Mus (pembimbing saya) untuk memilih yang lebih spesifik. Dalam kaitan ini, KPK telah mengelompokkan variasi tindak pidana korupsi menjadi 30 (tiga puluh) bentuk/jenis. Dari ketiga puluh bentuk/jenis itu, dapat dirumuskan menjadi 7 (tujuh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi, yakni 1) kerugian keuangan negara,  2) suap-menyuap, 3) penggelapan dalam jabatan, 4) pemerasan,  5) perbuatan cu-rang, 6) benturan kepentingan dalam pengadaan, dan 7) gratifikasi. Selain itu, menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberan-tasan Tindak Pidana Korupsi, juga terdapat jenis tindak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni: 1) merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, 2) tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, 3) bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka, 4) saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu, 5) orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu, dan 6) saksi yang membuka identitas pelapor. (Lihat: KPK, Memahami untuk Membasmi. Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK, 2006).

Saya sendiri lebih menyempitkan penelitian pada skripsi itu pada konteks deterrence (penggentarjeraan atau rasa takut) terhadap tindakan “suap-menyuap”. Dari “suap-menyuap” yang masih relatif luas itu (mengingat juga ada pasal yang memuat tentang suap-menyuap yang melibatkan hakim dan advokat), maka saya khususkan lagi hanya pada “suap-menyuap di kalangan Pegawai Negeri Sipil”. Itupun terbatas pada suatu unit kerja, yaitu sebuah Direktorat Jenderal pada suatu kantor pusat Departemen di Jakarta. Jadi, jelaslah bahwa betapa skripsi yang saya tulis itu merupakan suatu penelitian yang mengkaji masalah yang spesifik, teramat sempit. Itu terbukti dari fokus perhatian saya pada “suap-menyuap di kalangan PNS” saja mengingat sedemikian luasnya bentuk-bentuk atau jenis-jenis korupsi itu.

Bung Karno pernah berkata: pelajari sejarah perjuanganmu di masa lalu agar kamu tidak tergelincir di masa depan. Setidaknya, saya harus kembali ke tahun 2005, empat tahun yang lalu. Masih segar dalam ingatan saya, masa-masa pertama saya sebagai mahasiswa di UI. Saya sempat menghuni kamar No. 09, Blok D-1, Lantai 3, Asrama UI Depok. Dua tahun di sana. Masa-masa awal itu, sungguh masa yang indah. Hari pertama saya menghuni kamar berukuran 2,5 x 3,5 meter itu tanpa bed cover, tanpa sarung bantal, tanpa guling, dan tanpa perlengkapan yang cukup. Untuk melapisi badan dari suhu yang dingin ketika tidur di malam hari, saya memakai kain sarung yang saya bawa dari Padang. Kendati masih tanpa perlengkapan yang layak dan memadai untuk beberapa hari, tapi saya begitu gembira. Ya, saya sangat senang. Tidur saya nyenyak. Sulit mengungkapkan bagaimana perasaan saya ketika itu. Memang kamar itu tidak begitu luas. Namun, sangat berharga dalam membangunan karakter (character building) pribadi saya, baik sebagai mahasiswa maupun sebagai manusia. Saya di UI bukan hanya belajar, tetapi juga telah ikut merasakan roh dan denyut jantung intelektual dengan segenap civitas academica-nya.

Serangkaian rasa syukur dan ucapan terima kasih di atas, rasanya akan lebih sempurna lagi jika saya kembali menyadarkan diri bahwa hanya dengan perencanaan, kerja keras, dan do’a yang sungguh-sungguhlah – apa yang kita kehendaki dapat terwujud secara nyata. Saya kebetulan terikat dengan sebuah dongeng (mimpi) untuk hidup lebih baik dari masa lalu. Sementara, kenyataan yang hadir di depan mata terkadang begitu keras, pahit, dan kejam. Hidup itu sungguh dinamis. Namun, api semangat untuk memahami kehidupan ini dengan lebih dewasa – harus senantiasa dikobarkan. Hanya dengan kesabaran dan tawakkal kita mampu untuk mengurangi beban berat yang tengah dipikul. Kini, betapa sebagian dari dongeng (mimpi) dan kenyataan itu telah menjadi satu, dan dengan segala keterbatasan, hanya kepada Allah SWT – saya berserah diri.

Barang siapa yang terlalu bangga akan kesuksesan masa lalu – dengan serta-merta mengabaikan pihak lain yang kini mungkin telah mengalami lompatan jauh di depannya – agaknya telah disadarkan oleh kian kompetitifnya zaman ini. Lebih dari itu, barang siapa yang masih kurang yakin akan pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan, terutama di era sekarang, tampaknya masih harus menunggu waktu manakala malapetaka datang mendekap mereka, dan mereka digilas habis oleh roda perubahan zaman. Tantangan kian berat. Namun, hanya dengan perangkat ilmu pengetahuan yang memadailah kita bisa berkompetisi dalam pusaran arus besar globalisasi dan lingkungan yang terus berubah. Dan, hingga kini, saya masih meyakininya.

Semoga skripsi yang amat sederhana itu membawa manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, terutama kajian tentang deterrence (penggentarjeraan) dalam konteks kajian kriminologi, terlebih upaya akbar dan menyeluruh dalam perang melawan korupsi di Indonesia yang kini tengah digelorakan. Semoga karya yang sederhana itu menjadi awal dari produktivitas pribadi saya di masa-masa mendatang agar lebih dewasa dalam bersikap, termasuk kewajiban berbakti kepada agama, bangsa, negara serta keluarga saya tercinta. Amin.

Sebagai orang Minangkabau yang pada umumnya sarat raso jo pareso (rasa dan periksa; perasaan sensitif), dengan segala kerendahan hati – saya meminta maaf dan terima kasih jika saya dipersepsikan secara salah/keliru/tidak pada tempatnya dalam bersikap serta membawakan diri selama ini.

Orang bijak mengatakan bahwa setiap cabang disiplin ilmu itu hanyalah gambaran sebagian kecil dari kenyataan yang serba luas dan serba rumit. Saya sendiri masih dan tetap ingin terus belajar. Dengan optimis menatap masa depan yang lebih baik, saya tutup dengan: Vivat Academia, Vivat Professores! (Hidup Ilmu Pengetahuan, Hidup para Guru!).

Depok, 1 Mei 2009

Penulis

Iwan Sulistyo

follow saya di twitter: @mas_tyo284

Iwan Sulistyo

Universitas Indonesia

 

January 2012
S M T W T F S
« Oct    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Banyak Pengunjung:

  • 35,063
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.