Oleh: Iwan Sulistyo

Tampilnya Chindia (China dan India), sebagai kekuatan yang bakal setara Uni Eropa dan Amerika Serikat, kerap memukau sebagian besar kita. Keberhasilan dua negara itu bukan tanpa biaya tinggi. Disadari, kemiskinan di Chindia masih tetap ada kendati relatif sedikit. Namun, dua negara ini sadar benar bahwa hanya dengan perangkat otak yang kuatlah mereka mampu kompetitif di pasar global.

Bukan berarti Indonesia harus meniru China ataupun India dalam mengelola ekonominya. Tidak berarti pula Indonesia membangun suatu zona ekonomi khusus persis menyerupai China. Akan tetapi, penting untuk pemerintah membangun suatu sistem yang berkeadilan, yakni menghadirkan suatu birokrasi yang nyaman, ringkas, dan tidak menyulitkan bagi siapa saja yang hendak berinvestasi di Tanah Air, tanpa harus menutup mata terhadap amanah Pasal 33 UUD 1945.

Jangan sampai pada Juli mendatang, saat di mana seorang putera terbaik bangsa terpilih sebagai presiden RI baru, “suasana kebathinan” sebagian besar masyarakat Indonesia masih kental dengan tanda tanya karena sang RI-1 tidak memiliki arah yang jelas atau bahkan lupa akan segala janji-janjinya.

Pada akhirnya, stabilitas diperlukan guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pembangunan yang merata dan meluas memungkinkan untuk menciptakan lebih banyak lagi individu maupun kelompok masyarakat di Indonesia yang terangkat harkat dan martabatnya melalui pemenuhan akan 5 (lima) hak dasar: hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya. Kelima hak yang tentu saling terpadu, terintegrasi, dan tak terpisahkan satu dengan yang lain.

Untuk pulih dari krisis global, tentu tidak cepat. Dengan pertumbuhan ekonomi 4-5% saja, mungkin sudah menggembirakan. Presiden terpilih nanti bukan seorang yang punya tongkat ajaib yang secara simsalabim sanggup menjawab dan melahap habis segala masalah bangsa.

Saatnya kian dekat untuk meninggalkan lingkaran setan “siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana” dengan betul-betul menoleh ke ranah yang lebih penting dan sangat massif, yakni: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanpa itu, tidak menutup kemungkinan bakal terjadi letupan-letupan di pelbagai pelosok. Perut yang lapar dan ketimpangan ekonomi niscaya menjadi salah satu penyebab.

Sang RI-1 harus mampu menangkap lantas mengejawantahkan pesan sejarah: mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta menciptakan perdamaian dunia. Mungkin tidak memaksakan diri untuk lari cepat. Namun bisa dengan maraton secara perlahan, tapi mantap.

Beberapa waktu lalu, mantan Presiden BJ Habibie menyarankan, penting untuk pemerintah merancang suatu GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara). Saran itu dapat dimaknai sebagai bagian dari koreksi atas keberlanjutan reformasi yang telah berjalan lebih satu dekade. Saran beliau ini berdasar dan patut direnungkan. GBHN layak ditilik bukan sebagai suatu produk Orde Baru yang mengandung energi negatif. Presiden terpilih, bisa merinci visi (arah) serta misinya dalam GBHN.

Betapa banyak capres yang cerdas beretorika kualitatif. Namun, hanya segelintir yang tegas dalam bersikap ke mana arah ekonomi yang hendak dijalankan. Sayang sekali, hanya sedikit pula dari mereka yang cekatan dalam menutur dengan nada kuantitatif, terukur, dan realistis.(*)

Iwan Sulistyo, Mahasiswa Kriminologi UI

Oleh IWAN SULISTYO

(dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Kolom Suara Mahasiswa, Seputar Indonesia, Selasa 31 Maret 2009)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/225316/

KETIKA petani menyemai benih, ritus alam menjanjikan waktu untuk memanen/memetik. Keunggulan hasil panen tergantung mutu benih serta dinamika cuaca dan iklim.

Jika petani di sawah/ladang menyemai benih, lain halnya dengan politisi yang akhir-akhir ini sibuk menyemai janji. Mereka sibuk bersolek memuji diri sendiri dengan aneka jargon. Seperti halnya slogan kampanye Obama di AS, untuk Indonesia, hope (harapan) dan change (perubahan) bisa jadi kenyataan atau justru tidak sama sekali.

Keadaan dekade mendatang (2009–2014) akan sangat ditentukan oleh sebagian besar masyarakat sebagai konstituen. Calon apa pun itu, yang hendak dipilih, harus memenuhi syarat berat: bisa membantu sebagian rakyat membangun fasilitas kesehatan, pendidikan terjangkau, akses air bersih, hunian yang berinstalasi listrik, serta membantu membangun jalan dan jembatan untuk menopang kehidupan rakyat.

Lebih mendesak lagi, rakyat butuh calon yang tidak enggan berpikir untuk mengurangi pengangguran dan menciptakan rasa aman. Daya beli rakyat secara ekonomi harus meningkat. Saya takut, rakyat nyontreng di TPS dengan setengah hati. Rakyat akan memilih calon yang memiliki pengalaman dan kompetensi yang teruji, bukan yang gemar tebar janji, lantas bikin sakit hati. Yang pasti, rakyat cerdas dalam memilih. Itu harus disadari.

Dalam sikon tertentu, tatkala berucap jujur sudah tidak mungkin lagi dilakukan, bohong pun terpaksa digelar. Mungkin segelintir politisi pilih jalan tengah saja, yakni setengah janji setengah bohong. Barnes di dalam bukunya A Pack of Lies, Sosiologi Kebohongan dan Psikologi Akal Bulus mengungkapkan, cara paling umum yang dilakukan oleh seorang pembohong untuk mencapai maksudnya adalah dengan membuat suatu pernyataan yang bisa diterima oleh si korban sebagai suatu kebenaran (1994).

Sebaliknya, kata Saint Agustine, korban kebohongan ialah mereka yang tertipu karena menganggap salah pernyataan yang benar (1952). Bagi yang menyemai janji, lantas menunjukkan bukti dengan cara yang bermartabat, niscaya buah manis akan dipetiknya.

Bahkan, trust (kepercayaan) akan datang mendekapnya. Apresiasi niscaya datang dari kelompok yang berseberangan pandangan dengannya. Mendiang nenek saya pernah berpesan: “Kalau kamu berjanji (kepada siapa saja, apapun itu) mutlak ditepati!” Bagi yang telanjur berisik bicara ini dan itu pada saat kampanye, kemudian terpilih, lalu dia ingkar janji setengah dekade, saya rasa itu urusan dia dan Tuhannya.(*)

Iwan Sulistyo, Mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia

iwsulistyo@gmail.com

Oleh IWAN SULISTYO

Mendiang Munir, pejuang HAM yang gugur di atas langit Hongaria akibat arsenik, punya indikator cukup tajam. Katanya politikus busuk termasuk “politikus berdarah”, yakni mereka yang pernah terlibat urusan pemakaian kekerasan berdarah.

Arif Budiman, pejuang kebenaran, juga lumayan galak. Katanya, politikus busuk ialah politikus yang pernah terlibat kasus korupsi, pelanggaran HAM, dan pelanggaran moral.

Antonius Sujata, Ketua Ombudsman, lebih galak lagi. Beliau merinci kategori politikus busuk: terlibat money politics, terpaut tindak korupsi, narkoba, kerap mangkir hadiri sidang, selingkuh, suka bikin kebijakan/peraturan menguntungkan pribadi dengan membebani masyarakat, tidak melaporkan kekayaan milik pribadi secara benar, tidak melaksanakan kewajiban hukum, dan gemar berfoya-foya. (Lihat: Maliki, 2004 mengutip Tempo, 18/01/2004).

Saya ingin tambah dengan beberapa indikator lagi. Politikus busuk ialah mereka yang siap menang, tapi tidak siap kalah. Menang melotot, kalah pun sewot. Bahkan, ada juga yang berupaya mendisain terjadinya benturan di level bawah. Alhasil, bikin kondisi kian runyam.

Istilah politikus busuk memang terasa galak dan keterlaluan. Namun, itulah padanan yang dirasa pas, cocok, dan relevan. Menggambarkan politikus yang egois. Inilah yang membedakannya dengan politikus-baik, politikus-bermartabat, dan punya mobilitas tinggi.

Pilgub Sumatera Selatan beberapa waktu lalau bisa dijadikan satu contoh berharga. Bagaimana seorang Syahrial Oesman memilih untuk tidak melanjutkan konflik. Dengan jiwa besar, ia lebih memilih kepentingan yang jauh lebih agung ketimbang syahwat politiknya sendiri. Dia telah berhasil menaklukkan ambisi jangka pendeknya guna memberi ruang pada jangka panjang yang lebih besar dan urjen. Inilah negarawan sejati. Dan banyak contoh lain. Saya yakin, selisih perolehan suara yang tipis, akan menjadi penyulut konflik pemilihan pada sejumlah daerah di Indonesia masa mendatang. Dan ini sudah terpola.

Harapan kita, jangan sampai ada yang golput (tidak memilih). Hak memang suatu yang patut diterima. Tapi, akan jauh lebih baik jika kita gunakan hak itu sepenuhnya guna harapan perbaikan nasib.

Justru itu, mari kita ekstra-cermat dalam memilih. Pilihlah yang memiliki pengalaman dan kompetensi yang teruji. Jangan pilih yang gemar tebar janji, lantas bikin sakit hati. Ogah pilih yang suka pasang muka, tapi bikin kita murka. Pilih yang tidak cuma pinter bicara keras, tapi juga yang mau kerja keras. Pilih yang punya tawaran penyelesaian masalah, bagian dari solusi. Ayo pilih yang giat kerja tanpa penyakit tebal muka, penyakit enggan dengar aspirasi, sampai bolos kerja.

Di Amerika Serikat (AS), ada seorang muda kulit hitam, Barack Hussein Obama, yang berhasil memukau sebagian besar warga Paman Sam dengan tawaran kampanyenya yang amat terkenal, The Audacity of Hope (Keberanian untuk Berharap/Menerjang Harapan). Slogan “change” (perubahan) pun melengkapinya. Barangkali di sini juga ada yang terinspirasi dengan gaya Obama memilih jargon, gaya berpidato, atau mungkin tampilan lainnya.

Seperti halnya di AS, untuk Indonesia, hope (harapan) dan change (perubahan) bisa jadi kenyataan, atau justru tidak sama sekali. Keadaan rentang lima tahun ke depan (2009-2014) akan sangat ditentukan oleh sebagian besar kita sebagai pemilih/konstituen. Mau pilih yang baik atau pilih yang busuk?

Bayangkan jika Anda memilih politikus busuk di Pemilu depan. Dipastikan, sebagian besar kita, kelak bakal begini-begini terus. Kurang sandang, kurang papan, kurang pangan. Saya yakin, penyakit hati bakal tambah bersemi. Mulai dari pusing, mual, jantungan, sakit hati, sampai ke celoteh-celoteh sendirian.

Memang tidak ada yang menjamin perbaikan di negeri ini secara cepat. Obama pun tidak punya tongkat ajaib ataupun rumus simsalabim untuk mengurangi semua masalah. Tapi, harapan akan selalu ada jika amanah diserahkan kepada yang ahlinya, bukan yang busuk. Jika tidak, tunggu saja kehancurannya.

Anda bahkan bisa jumpai poli-tikus (banyak tikus) yang nyambi jadi politikus. Ya, itu juga politikus busuk. Ayo pilih politikus baik, bukan politikus busuk. Pilih yang bikin sebagian besar kita senyum karena cukup kenyang, bukan yang bikin kita nangis kelaparan. Pilih yang bantu bikin sebagian besar kita hidup layak-bermartabat, bukan yang bikin kita rusak dan terhenyak.

Syahdan, sebagian besar politikus baik sudah banyak bermunculan. Bisa jadi mereka capres, cawapres, calon anggota DPD, caleg untuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Untuk diingat, politikus baik ialah mereka yang tidak lagi menambah keringat, air mata, dan bahkan darah menetes sia-sia. Bukan pula mereka yang nantinya pro-pemodal asing, hobi jual aset negara, menelurkan undang-undang yang secara perlahan memangkas tanggung jawab negara dalam menghidupi rakyatnya.

Politikus bersih punya syarat yang berat: bisa bantu sebagian rakyat untuk bangun fasilitas kesehatan, pendidikan terjangkau, akses air bersih ke semua pelosok, hunian yang ada instalasi listriknya, bantu bangun jalan dan jembatan yang menopang kehidupan rakyat. Lebih mendesak lagi, rakyat butuh politikus yang tidak enggan berpikir untuk kurangi pengangguran dan ciptakan rasa aman. Daya beli rakyat secara ekonomi harus meningkat.

Inilah kebutuhan mendasar rakyat. Politikus wajib membantu. Baik di tingkat lokal, provinsial, dan juga nasional. Makanya, periksa alam di sekitar Anda. Awas, mana tau ada tikus dan politikus busuk.

Persoalan siapa politikus busuk itu, saya tidak tahu. Anda tentu cendekia dalam menelaah. Bagaimanapun, “politik” itu penting untuk memperoleh kekuasan dengan cara konstitusional, beretika, bermoral, dan bermartabat. Akan tetapi, politikus busuk melakukan, yang oleh Zainuddin Maliki (2004), disebut sebagai political decay (pembusukan politik). Pastinya, tidak semua politikus itu busuk. Banyak juga yang bersih lagi baik. ***

IWAN SULISTYO, Mahasiswa FISIP UI

Dewasa ini, perhatian publik dicuri oleh persoalan penangkapan preman. Media Indonesia (11/11) memuat: “Dalam Tiga Hari 369 Preman Jadi Tersangka.” Tidak tanggung-tanggung, karena memenuhi syarat sebagai pelaku tindak kejahatan, setidaknya 3.000 preman di seluruh Indonesia telah ditahan.

Premanisme sebagai fenomenon, sudah akrab dengan kita. Saya yakin, tidak ada sejengkal daerah pun di Indonesia yang alpa dari kehadiran preman. Kasus yang satu ini lagi-lagi diulas tatkala Kepolisian RI gencar menggelar operasi penangkapan preman. Ketika Jenderal Pol Sutanto di awal memimpin Polri begitu gemar memberantas judi dan narkoba, bisa jadi masalah premanisme kini menjadi salah satu perhatian penerusnya yang sekarang, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.

Jika merujuk strategi pencegahan kejahatan pandangan kriminolog Kaiser (1990), maka langkah kepolisian menangkap preman ini termasuk bagian yang ketiga, yakni operasi nyata guna menekan terjadinya kejahatan. Sementara, mencegah kejahatan dari kausa/berbagai penyebabnya (seperti kemiskinan, ketidakadilan, jeleknya penegakan hukum) serta aspek criminal justice policy merupakan dua strategi lainnya menurut Kaiser.

Tata ruang & kejahatan

Guru besar saya di FISIP UI, Profesor Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara dalam bukunya Tegakkan Hukum Gunakan Hukum (2006) memberi tawaran untuk pemecahan masalah premanisme dan penanggulangan kejahatan berdimensi ruang.

Penelitian Clifford Shaw dan Henry McKay (1929, 1942) – tentang delinquency (kenakalan remaja) di kota Chicago dan sejumlah kota di AS – beliau jadikan sebagai landasan mengapa penanggulangan kejahatan berdimensi ruang itu layak dilakukan. Shaw dan McKay menyimpulkan adanya keterikatan yang kuat antara kenakalan/kejahatan yang tinggi dengan kondisi ekologis tata ruang kota. Intinya, angka kejahatan tinggi ada pada pusat kota yang tidak tertata rapi. Sementara, wilayah yang kian menjauhi pusat kota (menjauhi delinquency area), kian menurun pula angka kejahatannya.

Sehingga, dalam konteks pencegahan premanisme kelas bawah secara konkret, Prof Ronny berpendapat pengaturan (fungsi) tata ruang harus menjadi tumpuan utama. Yang pasti, beliau menekankan, tidak ada satu teori dan langkah tunggal yang ampuh guna memberangus kejahatan.

Menyelamatkan generasi

Apa yang dikemukakan di atas, saya rasa masih perlu ditambah lagi dengan satu aspek penting yang lebih spesifik: menyelamatkan lintas-generasi. Generasi yang berpotensi putus sekolah – apakah SD, SMP, SMA, atau bahkan perguruan tinggi – mutlak diselamatkan jika tidak menghendaki munculnya persoalan baru rentang lima atau sepuluh tahun kemudian. Ini kondisi yang riskan dan menantang. Membuat agar generasi muda yang ‘berpotensi putus sekolah’ itu tidak tertarik menjadi orang bebas/merdeka dari beban mencari nafkah (free man atau preman) – dan pada akhirnya melakukan pola tindakan kejahatan – bukan suatu yang mudah.

Di sinilah peran kelompok elit strategis yang berkecukupan secara finansial untuk melakukan intervensi. Harus ada mekanisme yang menopang berupa penggalangan dana/zakat yang diorganisir secara baik dan berkelanjutan. Sebanyak 5 atau 10 anak dari keluarga tak mampu, diangkat menjadi santunan, niscaya sangat membantu. Jika ini dikelola dengan baik, saya optimis bisa menjadi bagian dari solusi.

Peran pemerintah

Keberadaan preman akan menyusut jika dan hanya jika penyelenggara negara mampu mengambil langkah yang tegas dan kuat. Tegas dan kuat yang saya maksud yakni sanggup melakukan kajian dan dialog lintas-disiplin yang juga melibatkan masyarakat.

Menangkap preman lantas menahan sebagain mereka di tahanan hanya tepat untuk jangka pendek. Pertanyaan mendasarnya: apakah langkah itu baik untuk kedepannya? Apakah operasi yang digelar itu sifatnya berkelanjutan? Bagaimana disain akbar pemerintah untuk menjawab persoalan ini tanpa membuang keringat untuk tempo waktu sesaat? Tuntaskah hanya dengan menangkap dan menahan mereka? Bukankah ketika jumlah tahanan yang masuk tidak sepadan dengan muatan atau daya tampung tahanan (LP), maka di situlah muncul persoalan baru? Ini bakal menjadi persoalan besar dan serius tatkala sekian ribu preman itu ditampung di LP, sementara seluruh LP di Indonesia telah melebihi daya tampungnya.

Lebih gawat lagi, bagi preman yang sudah diproses di LP. Ketika mereka kembali, masyarakat cenderung memberi stigma. Sangat kontra-produktif dengan falsafah pemidanaan yang kita anut, re-integrasi sosial. Lagi-lagi persoalan mengemuka. Sejauh belum dicarikan solusi yang relevan, kita akan terus berputar di dalam lingkaran setan tak berujung.

Harus ada sinerji Polri dengan Depsos, Depnakertrans, dan sektor swasta di dalam disain yang sifatnya berkelanjutan. Untuk pelaksanaan, cukup melibatkan keterpaduan pemda dengan kepolisian setempat karena pemda-lah yang tahu persis keadaan di daerahnya. Anggaran harus dipikul oleh pemerintah pusat dan daerah.

Nah, logika sederhananya, ketika para preman masih belum dibekali pengetahuan dan keterampilan yang layak, mustahil meraka bisa menjalani kehidupan yang layak pula. Keterampilan yang membekalinya pun harus disesuaikan dengan bakat dan minat alami per individunya.

Betapapun unggul program yang didisain, betapapun sering Kepolisian menggelar operasi penangkapan, dan betapapun berbusa-busanya mulut kita bicara soal penanggulangan preman, jika belum menyentuh akar masalahnya – yakni (1) pembangunan tata ruang yang baik serta ekonomi yang merata, meluas, dan berkeadilan di berbagai wilayah, (2) pembekalan keterampilan yang baik, pinjaman pemodalan yang cukup, pembukaan lapangan kerja baru bagi usia produktif, termasuk upaya penyelamatan lintas-generasi, (3) sinerji Polri lintas sektoral – maka premanisme akan tetap menjadi masalah kita bersama.***

(Versi ringkasnya dimuat di kolom Opini Pembaca, Media Indonesia, Rabu, 5 November 2008 )

Versi Online: http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDE0NDQ=

Dalam jangka panjang, yang paling mendesak ialah bagaimana sebagian besar penduduk Indonesia dapat menikmati kesejahteraan. Pasalnya, ketika semua warga negara telah menyerahkan sebagian ‘kedaulatannya’ kepada negara, harapannya ialah negara mutlak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya. Di samping itu, fungsi negara untuk menjaga order (ketertiban), adapun pelayanan terbaik itu mencakup ketersediaan basic human needs (sandang, pangan, hunian yang layak, akses pendidikan, kesehatan, air bersih, pelistrikan, berbagai infrastruktur pendukung, dsb) serta pemenuhan hak-hak dasar (rasa aman dari berbagai ancaman dan gangguan).
Jika pelayanan itu tidak diberikan, warga negara pun mengutuk di dalam hatinya, apa gunanya negara kalau hidup masih belum layak dan bermartabat? Harapannya ialah negara, melalui penyelenggaranya, mampu memproduksi kebijakan yang unggul (excellent public policy) (Riant Nugroho, 2008). Itu pun juga harus ditopang dengan pilar-pilar kesisteman, perangkat, jajaran, regulasi, dan kerangka/matriks kerja yang jelas yang setidaknya mampu meng-cover sebagian besar kepentingan warga negara. Jika pilar-pilar itu masih saja dinikmati oleh segelintir kalangan/pemodal besar (atau yang akrab dengan penguasa), warga negara pun kembali bergumam, apa gunanya negara jika belum terlihat perubahan mendasar di dalam hidup kita?
Berbagai ratapan, kutukan, dan gumaman pedas ini niscaya akan senantiasa terletup terus-menerus dari kalangan/masyarakat yang tidak beruntung. Agaknya, berbagai media massa telah intens dan tidak luput dalam memberitakan ihwal ketimpangan ekonomi serta berbagai tarik-menarik yang begitu alot antara aspek kemanusiaan dan kekuasaan di negeri ini.
Sabang-Merauke dan Miangas-Pulau Rote seharusnya tidak tersambung hanya secara geografis, tetapi juga terhubung dari segi ekonomi yang berkeadilan. Dalam kondisi yang amat pahit inilah dibutuhkan seorang pemimpin yang mampu memberikan perubahan mendasar bagi nasib sebagian besar rakyat kecil. Munculnya berbagai tokoh menjelang Pemilu 2009 patut direspons baik. Akan tetapi, tokoh yang terlalu percaya diri namun kurang dari segi kompetensi, layak dicermati dengan kritis.
Setelah meneguk secangkir kopi hangat di kantin kampus, saya berbisik kepada seorang rekan, “Benar juga ada istilah: Raja adil, raja disembah. Raja lalim, raja disanggah.” Dengan muka serius dan tatapan yang tajam, rekan saya tadi merespons, “Gue ingin presiden baru yang bela rakyat kecil!”
Jika kelak kepemimpinan nasional baru 2009 sudah terpilih, toh masih belum ada perbaikan mendasar, berbagai gumaman/kutukan awal tadi pun akan kembali menggelegar, apa gunanya negara jika hidup masih belum layak dan bermartabat? Atau barangkali, “Aku sungguh menyesal memilih beliau kalau ternyata jadinya kayak gini.
Saya sendiri tidak menghendaki berbagai kutukan itu muncul pada rentang 2009-2014 kelak. Hanya figur yang tanggap akan persoalan masyarakat di level bawahlah yang akan terpilih. Hanya figur yang berkomitmen kuat untuk tidak pilih-tebang dalam penegakan hukumlah yang bakal terpilih.
Terlepas dari berbagai survei/polling yang telah dilakukan, kepada Pak SBY, Pak JK, Ibu Mega, Pak Wiranto, Pak Prabowo, Pak Soetrisno Bachir, Bang Yos, Pak Slamet Subiyanto, Pak Yusril, Bung Akbar, Pak Sultan, Bung Fadjroel, Bung Yudhy, Bung Rizal, dan siapa saja yang punya niat bersih, Anda semua memiliki peluang yang sama untuk (kembali) memimpin negeri ini. Ibarat sebuah balap mobil. Tidak berarti gambaran keadaan di awal menjadi penentu kemenangan. Tapi, bisa jadi, senyum merekah pada menit penghujung, yakni kemampuan menyalip di tikungan terakhir, berhasil sampai di garis finis, dan Anda tampil sebagai pemenang/pemimpin. Kecuali jika ada yang terganjal aturan sejak awal garis start.
Nah, persoalan siapa yang bakal diserahi mandat dan siapa pula yang belum dipercaya, kita lihat saja balapan di gelanggang pemilihan tahun depan. Yang terpilih jangan menepuk dada mengingat beban berat bakal dipikul dan Anda akan berbelanja masalah. Bagi yang belum terpilih juga harus legowo karena Anda masih bisa membangun negeri ini dengan cara yang lain. Pilkada di Sumatra Selatan dan Maluku Utara adalah pelajaran yang amat mahal bagi Pilpres 2009 mendatang.
Entah mengapa, seketika saya tersentak, rekan yang lain menepuk bahu saya seraya bertanya, “Kalau ada calon pemimpin yang jika sahabat karib ataupun sanak saudaranya melanggar aturan, dan masih belum terjamah hukum, gimana? Ah, saya hanya bisa menjawab, “Lord Acton kan sempat berpesan kepada kita, power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Toh rakyat sudah membidik mulai dari sekarang. Sambil tersenyum getir, kami lantas mengakhiri diskusi kecil di kantin kampus petang itu.***

Iwan Sulistyo
Mahasiswa FISIP UI
iwsu50@yahoo.com

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Opini Pembaca, Media Indonesia, Jumat 26 September 2008 ).

Tampaknya Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri tidak menjumpai ganjalan yang berarti. Langkah tegapnya untuk menjadi orang nomor satu di Kepolisian RI bakalan mulus nyaris tanpa batu sandungan. Pasalnya, sebagian besar anggota Komisi III di Senayan merespons baik.
Kelak jika Komjen Danuri terpilih sebagai Kapolri, beban tugas yang dipikulnya tidak jauh beda dengan pendahulunya, Jenderal Pol Sutanto. Setumpuk pekerjaan rumah maha berat telah menantinya. Jika Kapolri era 1998-an dihadapkan pada pembenahan di masa transisi, pasca-1 April 1999, penerusnya ditantang dengan tugas penguatan citra polisi dalam konteks negara demokrasi.
Jika kita sorot balik, Jenderal Sutanto pada masa-masa awal kepemimpinannya amat peduli pada masalah, seperti perjudian, peredaran narkotika, dan sebagainya. Publik pun bertanya, apa pula yang bakal menjadi concern Komjen Danuri pada hari-hari pertama ia menjabat Kapolri jika terpilih?
Apa pun itu, yang jelas pijakan beliau, yakni UU No 2/2002. Harapannya ialah bagaimana seorang Bambang Hendarso Danuri mampu menjadi leader dan manager yang baik serta menjadi panutan jajaran/bawahannya. Beliau harus kian memperlihatkan citra kepolisian yang semakin profesional di tengah masyarakat (termasuk profesional dalam hal penciptaan public order/kamtibmas dan penegakan hukum). Juga semakin melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.
Selain itu, jika terpilih, Komjen Danuri juga bakal ditantang dengan berbagai persoalan, seperti netralitas pada Pemilu 2009, kasus Munir, mengupayakan agar angka kejahatan relatif rendah dengan strategi yang jitu, penguatan community policing (pemolisian masyarakat), terorisme, pencegahan potensi konflik di berbagai daerah, kasus salah tangkap oleh aparat, citra oknum aparat di lapangan (terkait kesejahteraan aparat), serta masalah rekrutmen di Akpol dan Bintara. Kesemuanya itu pada esensinya bertujuan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat demi menopang kesejahteraan sosial.
Penempatan para kapolda yang kompeten dan mampu menerjemahkan kebijakan sang kapolri di 33 provinsi seluruh Indonesia (dan penguatan koordinasi dengan mereka) juga penting karena merekalah (bersama kapoltabes, kapolres, kapolsek, dan jajarannya ke bawah) yang menjadi ujung tombak dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam matra pertahanan, TNI dalam kebijakan serta pertanggungjawabannya secara politik berada di bawah Dephan. Nah, mumpung waktunya pas, maka dalam dimensi keamanan wacana menempatkan Polri di bawah suatu institusi/kementrian sipil layak dibentangkan kembali. Apakah Polri berada di bawah Depkum & HAM (mengingat kepolisian merupakan pintu gerbang sistem peradilan pidana sebelum kejaksaan, kehakiman, dan LP), di bawah Depdagri, atau justru di bawah suatu Kementerian keamanan? Dalam mendukung security sector reform di Indonesia, Kapolri yang baru harus kian menguatkan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, institut/lembaga kajian, serta LSM/civil society.
Guru Besar Emiritus Fakultas Hukum Undip Prof Satjipto Rahardjo berpendapat, “Salah satu tantangan perubahan dalam diri polisi Indonesia adalah bagaimana ia bertindak sebagaimana ‘orang sipil’ dan bagaimana memperlakukan masyarakat sebagai ‘orang sipil’.”
Lebih jauh, pakar kepolisian itu mengatakan, “Sebagai ‘polisi sipil’, tentu saja polisi Indonesia diharapkan menempatkan diri secara proporsional, kapan ia harus bertindak sebagai a strong hand of society, dan kapan harus bertindak dengan karakter a soft hand of society.”
Pada akhirnya, bagaimana dan seberapa besarkah komitmen seorang Bambang Hendarso Danuri untuk mampu memimpin Polri rentang beberapa tahun mendatang dengan segala tugas beratnya? Hal itu niscaya akan sangat tergambar dari track record, persepsi, kepercayaan, serta integritas yang selama ini telah beliau bangun.
Jumat (19/9) esok, tatkala tes kelayakan digelar di Senayan, setidaknya gambaran itu akan semakin tampak. Kita lihat saja, Anda tentu bisa, Jenderal!

Iwan Sulistyo
Mahasiswa FISIP UI
iwsu50@yahoo.com

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Opini Pembaca, Media Indonesia, Jumat 12 September 2008 ).

Penulis bermimpi dan berdoa, suatu ketika di masa depan, pemerintahan negeri ini terselenggara dengan relatif bersih. Angka korupsi perlahan menurun dan pada titik tertentu, korupsi tidak lagi menjadi akar penyebab berbagai persoalan masyarakat, seperti kelangkaan air bersih, akses terhadap pendidikan, perlistrikan, pelayanan kesehatan, hunian yang layak, pakaian yang memadai, serta tercukupinya berbagai infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan udara, terminal, dan sebagainya). Bayangkan jika sebagian besar penduduk Indonesia bisa hidup layak dan bermartabat.
Alhasil, KPK tinggal kenangan sehingga sistem peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, kehakiman, LP) dapat kembali memainkan peranan mereka masing-masing. Akan tetapi, kenyataannya hingga hari ini perwujudan ke arah sana (kesejahteraan yang merata dan meluas) itu masih jauh dari harapan.
Beranjak dari sana, wacana hukuman mati bagi pejabat/penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi (termasuk suap-menyuap) akhir-akhir ini juga mengemuka. Banyak yang mendukung. Boleh diduga hanya segelintir kalangan yang menentang. Hal itu wajar mengingat wacana hukuman mati itu dapat dimaknai sebagai suatu letupan dahsyat dari publik luas atas dasar ‘rasa pesimis’ yang telah menumpuk.
Penulis sendiri menengarai–dan termasuk banyak kalangan tentunya–KPK sebagai lembaga terkesan ‘pilih-tebang’ dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Harusnya, berdasarkan UU-nya, KPK bersikap membereskan kasus korupsi kelas ‘teri’, sembari melahap kasus korupsi kelas ‘kakap’. Namun, penulis melihat, sikap itu masih membutuhkan waktu beberapa tahun lagi. Kecuali jika Pak Antasari Azhar dan perangkatnya memiliki komitmen dan konsistensi yang kuat, bersih dari intervensi kalangan mana pun.
Hingga Juni 2006, hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati. Lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskannya. Terlepas dari pro-kontra, di Indonesia hukuman mati berlaku untuk beberapa kasus kejahatan, antara lain pembunuhan, narkotika, dan terorisme. Mengenai metode eksekusi hukuman mati di Indonesia, juga menuai pro dan kontra mengingat metode tembak dianggap menyiksa karena si terpidana tidak langsung/seketika mati, tetapi terlebih dulu merasakan sakit yang dahsyat ketika peluru menembus jantungnya.
Guru besar Kriminologi FISIP UI Prof Muhammad Mustofa (2007:67), berpendapat bahwa tujuan dari hukum dan penghukuman pada akhirnya adalah untuk membuat orang tidak melakukan kejahatan. Salah satu mazhab penghukuman, yakni deterrence (penggentarjeraan) yang berarti bahwa tidak dilakukannya tindakan pelanggaran hukum karena (1) takut penghukuman (general deterrence atau penggentar) dan (2) takut dihukum karena pernah mengalami penghukuman (specific deterrence atau penjera). Artinya, efek ‘gentar’ ditujukan kepada masyarakat luas agar takut berbuat jahat karena penghukuman. Efek ‘jera’ untuk si pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulang perbuatannya (menjadi residivis).
Jika hukuman mati benar-benar diterapkan untuk kasus korupsi, yang menjadi pertanyaan besar ialah, apakah dengan adanya hukuman mati tersebut menghasilkan ketakutan (berefek gentar) yang signifikan bagi calon pelaku korupsi di kemudian hari?
Dalam menelaah hukuman mati ini tekanannya bukan hanya pada dimensi tuntasnya sebuah gelar eksekusi mati terhadap terpidana, tetapi juga lebih kepada aspek pengaruh yang dihasilkannya, yaitu ‘efek gentar’ bagi pejabat/penyelenggara negara. Hal itu penting mengingat setiap pejabat/penyelenggara negara berpotensi melakukan korupsi, tidak memandang usia, jenis kelamin, dan bahkan agama/kepercayaan.
Dalam konteks hukuman mati, berkecamuk tiga aspek yang amat mendasar, yakni (1) aspek kemanusiaan/HAM, (2) aspek kepastian hukum dan keadilan, serta (3) aspek ‘gentar’ itu sendiri. Di satu sisi kita dituntut untuk menjunjung tinggi HAM. Di sisi lain, yang tidak kalah kuatnya, juga berhadapan dengan tuntutan ‘rasa keadilan’ dari masyarakat luas karena kesejahteraan milik mereka telah dirampok koruptor.

*******

(catatan tambahan)
Di beberapa negara di dunia, hukuman mati memang sudah tidak diberlakukan lagi. Selain itu, protes untuk menghapus hukuman mati juga gencar di Indonesia. Akan tetapi, realitasnya, hukuman mati untuk sejumlah kasus kejahatan (pembunuhan, narkotika, terorisme) masih tetap berlaku.
Fokusnya kemudian ialah: bilamana kasus korupsi tidak mengalami penyusutan atau bahkan justru kian meningkat di masa mendatang, maka selama itu pula hukuman mati yang bakal ‘dipertontonkan’ kepada masyarakat luas (termasuk terhadap pejabat/penyelenggara negara sendiri) sama sekali tidak menyumbangkan ‘efek gentar’.
Mimpi buruk seorang pejabat/penyelenggara negara ialah apabila (ia diduga & bahkan terbukti) melakukan korupsi dan kemudian kasusnya diberitakan secara intens, ekstrem, dan bahkan menggelegar oleh media massa ke segala penjuru dunia, maka hal itu bakal memberikan suatu ‘rasa malu’ sebagai akibat dari stigmatisasi oleh masyarakat.
Nah, sekarang, untuk jangka panjang, selayaknya kita semua mengkaji dengan cermat ihwal wacana hukuman mati ini. Mari kita cerdas dan jernih dalam melihat persoalan tersebut. Artinya, apakah hukuman mati yang dijatuhkan kepada pejabat/penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi akan sangat ampuh dan benar-benar menyumbangkan efek gentar (takut berbuat korupsi) bagi calon pelaku berikutnya? Atau justru lebih kepada dimensi ‘kepastian hukum’ yang didapat dari perangkat hukum (KPK, polisi, jaksa, dan hakim) yang harus bekerja bersih, tegas, cermat, giat, dan tanggap?
Jika ‘kepastian hukum’ dari perangkat penegak hukum tidak didapat, dan korupsi justru kian membludak, maka tidak ada jalan lain: ‘hukuman mati’ bagi koruptor menjadi pilihan terakhir. Bukan begitu, Pak SBY?
Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI
iwsu50@yahoo.com

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Opini Pembaca, Media Indonesia, Senin, 01 September 2008 ).

Ketenangan kita sempat terusik oleh petisi dari 40 anggota Kongres AS yang dikirim kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Namun, ada makna yang positif di balik itu. Bung Ikrar Nusa Bhakti di sebuah harian menulis dengan sangat menarik. Beliau mengutip pandangan Menhan Juwono Sudarsono yang melihat surat itu bukan sebagai intervensi, tetapi harus dikaji berdasarkan kepentingan nasional Indonesia.

Lebih jauh lagi, dalam dimensi khusus, surat Kongres AS itu selayaknya dicermati dengan cerdas dan dimaknai sebagai suatu upaya pemerintah untuk kian memperhatikan pembangunan ekonomi masyarakat Papua (kesejahteraan kawasan Indonesia bagian timur secara umum) serta di daerah pelosok/perbatasan dengan negara tetangga.

Nah, dalam upaya besar untuk kian memperkokoh rasa nasionalisme kita sebagai warga negara Indonesia, maka langkah Departemen Pertahanan (Dephan) RI yang kini tengah menyusun konsep baru untuk menjaga kedaulatan NKRI, menurut penulis, layak ditanggapi dan didukung oleh segenap komponen bangsa.

Sebagai seorang guru besar Hubungan Internasional FISIP UI maupun dalam kapasitas sebagai sipil pertama yang menjabat Menhan RI (pasca-Orba), Prof Juwono Sudarsono sadar betul hakikat pertahanan semesta serta esensi kedaulatan negara-bangsa. Beliau gemar nian, baik dengan tulisan maupun melalui ceramah di berbagai pertemuan, mengajak masyarakat untuk kian memperkokoh nasionalisme melalui penyadaran akan pentingnya apa yang disebut sebagai ‘perang otak’, ‘perang selisih keunggulan’, ‘perang daya cipta’, ‘perang ilmu pengetahuan’, ‘perang riset/teknologi’, yang kemudian kesemuanya itu dapat diringkas ke dalam suatu: ‘pertahanan nir-militer (non-militer)’.

Pertahanan suatu negara tentu tidak saja dapat diukur dari seberapa besar alokasi anggaran ideal untuk bidang pertahanan dari PDB-nya. Lebih dari itu, pertahanan dalam arti luas yaitu bagaimana sumber daya manusianya diupayakan untuk kian berkualitas tinggi dan semakin kompetitif dari segi pemikiran dan penguasaan teknologi. Juga mencakup akses sebagian besar warga negaranya terhadap kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, pelistrikan, air bersih, berbagai infrastruktur, dsb).

Memang, idealnya, perangkat militer dan non-militer sebuah negara-bangsa harus padu dan saling mendukung, termasuk sokongan dari segi anggaran. Tentu termasuk berdaulat/mampu bertahan dari segi pangan, nilai-nilai seni/budaya, material hasil bumi/kekayaan alam serta energi (migas & non-migas) yang kesemuanya itu diramu dan diolah oleh putera terbaik bangsa yang ber-SDM cemerlang, yang kemudian dinikmati sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hanya dengan demikianlah suatu negara-bangsa bisa berdaulat, solid, sejahtera, dan berwibawa di pergaulan internasional.

Agaknya, teori 5 (lima) hierarki kebutuhan ala Abraham H. Maslow, walaupun tidak begitu relevan, tapi lumayan ampuh untuk menjelaskan bagimana pentingnya pemenuhan hak-hak dasar manusia (kebutuhan pokok/basic human needs) terlebih dulu, baru kemudian kita bisa memperkuat rasa nasionalisme ke-Indonesia-an. Intinya, kebutuhan yang lebih rendah tingkatannya harus dipuaskan lebih dulu sebelum orang merasakan munculnya kebutuhan yang lebih tinggi. Kebutuhan fisik (lapar & haus) merupakan urutan pertama. Maka, lapangan kerja dan ketersediaan panganan merupakan suatu keharusan.

Singkatnya, nasionalisme ke-Indonesia-an, terutama di daerah perbatasan, niscaya tidak akan menyala kuat dan terang jika kebutuhan pokok/dasar serta berbagai infrastruktur masyarakatnya belum terbangun dengan baik. Tentu ada masyarakat yang bernasionalisme kokoh. Tetapi, akan lebih kuat lagi jika ditopang dengan kehidupan yang layak serta perekonomian yang mapan di daerah mereka. Tanpa kehidupan yang layak, mustahil kecintaan dari sebagian besar mereka terhadap NKRI dapat berlanjut.

Rasanya, dengan pendidikan kesadaran bela negara saja masih belum sempurna. Kecemburuan sosial dan ‘kepenatan hidup’ sebagai akibat dari ketimpangan ekonomi, yang membedakan mereka dengan sebagian besar masyarakat di perkotaan, apalagi Ibukota, niscaya bakal mengupas rasa nasionalisme yang tengah tumbuh. Kemiskinan bakal mengikis nasionalisme. Alhasil, nasionalisme perlahan akan keropos. Bagi kalangan yang berkecukupan, masalah panganan tidak perlu dipusingkan lagi, perutnya senantiasa akan terisi. Bahkan mereka sanggup untuk memenuhi kebutuhan pada tingkatan yang lebih tinggi lagi. Tetapi, bagi sebagian yang lain (yang miskin), pemenuhan akan makan adalah suatu yang sulit. Belum lagi akses pendidikan dan kesehatan.

Pada akhirnya, dengan terlaksananya pembangunan yang merata dan meluas (di Indonesia bagian barat dan timur), maka nasionalisme kita tidak hanya bisa hidup di dalam ‘taman sari internasionalisme’ saja. Akan tetapi, juga mampu bergelora, mekar, bersemi, tumbuh subur dan kokoh di dalam ladang kita sendiri, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ringkasnya, NKRI akan kokoh dan berdiri tegak hingga kiamat jika dan hanya jika nasionalisme warga (dan penyelenggara negaranya) tetap menyala terang. Termasuk mendukung dan memberi masukan terhadap konsep baru untuk menjaga kedaulatan NKRI yang tengah disusun Dephan. Toh kita masih tetap memegang teguh konsep sishanta (sistem pertahanan rakyat semesta). Jika memang demikian halnya, maka apapun yang terjadi, dalam konteks upaya menjaga kedaulatan NKRI ini, intinya adalah ‘mestakung’, yakni: semesta mendukung!

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI

iwsu50@yahoo.com

(dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Kolom Suara Mahasiswa, Seputar Indonesia, Jumat, 29 Agustus 2008 )

Politik sesungguhnya merupakan suatu seni untuk meraih kekuasaan dengan cara yang konstitusional. Akan tetapi, realitasnya, jauh berbeda.

Zainuddin Maliki, di dalam bukunya “Politikus Busuk: Fenomena Insensibilitas Moral Elite Politik” (Galang Press, 2004), mengurai dengan sangat menarik ihwal hal ini. Intinya, politikus kita bersifat miskin hati dan rakus kekuasaan. Mereka berlarian mengejar kekuasaan dengan berbagai cara: memalsukan ijazah, menuakan umur, money politics, bersekongkol menelurkan undang-undang, dan bahkan mereka berkoalisi diam-diam untuk menciptakan ketidakpastian. Telah terjadi suatu apa yang disebut sebagai political decay (pembusukan politik), yang ditandai dengan penyebaran politikus busuk dan premanisme politik.

Prof Ahmad Syafii Ma’arif di dalam pengantarnya menyebutkan bahwa kekuatan kontrol di tengah-tengah kehidupan bangsa masih sangat lemah. Akibatnya, politik lepas kontrol dan berbagai kebijakan politik (berdasarkan kepentingan jangka pendek) berkembang atas dasar syahwat para elitenya.

Nah, justru itu, kita harus ekstra-cermat dalam menonton berbagai atraksi dan manuver yang tengah dipertontonkan oleh para politikus menjelang Pemilu 2009 mendatang. Tujuan mereka jelas, yakni menawarkan sebuah solusi pemecahan masalah bangsa. Atas dasar itu, mereka mehipnotis rakyat untuk menyoblos nomor urut/gambar mereka di bilik suara. Sebab, satu suara yang diberikan kepada mereka, akan sangat berarti bagi menang atau kalahnya sang calon di gelanggang pemilihan.

Alih-alih memberikan tawaran, setelah duduk dan mendapatkan penghasilan lebih dari cukup (berikut kekuasaan), loyalitas justru beralih kepada kelompok dan parpol pendukung, bukan kepada konstituen. Padahal, loyalitas kepada konstituen adalah mutlak mengingat dari konstituenlah suara dan mandat diperoleh.

Kita juga layak meneropong dengan seksama, mana saja figur yang telah sering duduk dikekuasaan, tetapi tidak membawa perubahan mendasar bagi perbaikan nasib sebagian besar konstituen (masyarakat pemilihnya). Namun, bagi figur yang benar-benar menyuarakan kepentingan rakyat, tidak ada salahnya kita berikan mandat untuk beberapa kali.

Saya sendiri harus mengakhiri tulisan ini karena saya hendak memeriksa dulu apakah di sekitar saya ada politikus busuk yang maju di Pemilu 2009 kelak. Saya sudah menengarai beberapa nama dan kelompoknya. Namun, saya enggan menyebutkan. Rasanya kurang santun. Maklum, Senin besok sudah puasa. Saya sarankan anda juga memeriksa di sekitar anda, jangan-jangan juga ada politikus busuk. Tidak ada cara lain, membuat politikus busuk tidak kembali lagi bercokol di gelanggang kekuasaan adalah dengan jalan tidak memberikan suara kepada mereka pada pemilu 2009 mendatang.

Iwan Sulistyo, Mahasiswa Departemen Kriminologi FISIP UI

(Dari Iwan Sulistyo, Dimuat dalam Opini Pembaca Media Indonesia, Kamis, 21 Agustus 2008)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialirkan melalui tiga saluran, yakni, bidang polhukam (politik, hukum, dan keamanan), bidang kesra (kesejahteraan rakyat), serta bidang perekonomian. Idealnya, ketiga bidang itu mestilah balance (seimbang). Dengan kata lain, jangan terdapat aliran yang terlalu banyak dalam satu saluran tertentu dan mengakibatkan bidang/pos lain kekeringan.
Di tengah membanjirnya persoalan di Tanah Air, memperhatikan aspek ‘prioritas’ (mana yang dianggap paling penting hingga yang tidak penting) dalam membelanjakan anggaran merupakan suatu keharusan. Artinya, pemerintah dihadapkan dengan suatu kondisi yang begitu pahit jika anggaran di tiap departemen/kementerian dikurangi untuk dialirkan ke beberapa pos/kementerian yang dianggap lebih penting, dampaknya niscaya akan sangat meluas.
Bidang pendidikan, akhir-akhir ini, menjadi sorotan. Hal itu bukan hanya karena pendidikan merupakan suatu dimensi yang penting untuk mencerdaskan bangsa (meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia). Tetapi juga karena, secara konstitusi, merupakan amanah UUD 1945 (Pasal 28C dan Pasal 31). Lebih tegas lagi, dan tentu tidak bisa ditawar-tawar, pada Pasal 31 ayat (4)-nya disebutkan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Beberapa gedung sekolah yang ambruk di sejumlah daerah (bahkan menelan korban) serta kesejahteraan guru/dosen juga mendesak untuk diperhatikan. Agaknya, putusan Mahkamah Konstitusi Rabu (13/8) lalu telah memberikan teguran keras bagi pemerintah.
Di sisi lain, kita juga dihadapkan dengan rekonstruksi pascabencana di sejumlah daerah serta pembangunan berbagai infrastruktur yang telah hancur karena sudah tidak layak guna, seperti rumah layak huni, jalan raya/jalan nasional, jembatan, sarana kelistrikan, air bersih, dan sebagainya. Toh, itu semua dari segi ekonomi juga mendukung kehidupan orang dan perputaran barang lintas-daerah. Di bidang kesehatan pun demikian. Apalagi, akhir-akhir ini sejumlah penyakit seperti flu burung, DBD, dan sebagainya juga menyiksa dan mengintai masyarakat. Pada akhirnya, pos/bidang kesehatan juga meminta anggaran yang tidak sedikit.
Selain itu, upaya menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI (pertahanan) oleh TNI, apa tidak diperhitungkan? Jelas itu menjadi suatu keharusan. Buktinya, jangankan mencapai anggaran yang ideal, untuk meraih titik minimum essential force saja masih jauh dari harapan. Itu juga termasuk tuntutan dari segi peningkatan kesejahteraan prajurit TNI, biaya latihan/gelar pasukan, pengadaan/pemeliharaan alutsista, dan sebagainya.

Belum lagi berbagai pos/bidang seperti, kepolisian (untuk keamanan/penegakan hukum), lingkungan hidup, pertanian/kehutanan, kelautan/perikanan, koperasi/UKM, riset dan teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
Nah, sekarang mana yang dipilih dan diprioritaskan? Alhasil pemerintah ibarat memakan buah simalakama, jika yang satu diselesaikan, seketika muncul permasalahan lain. Itu memang persoalan besar bagi pemerintah yang tentu membutuhkan pertimbangan yang ekstra-cermat, hati-hati, dan matang, serta menyedot segenap energi dan pikiran. Selain pikiran, akan lebih baik pertimbangan yang dilakukan juga melibatkan hati nurani yang di-back up dengan kesadaran yang luhur bahwa apapun upaya hitung-menghitung yang dilakukan adalah sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, demi kesejahteraan mereka agar bisa hidup layak dan bermartabat.
Pada dasarnya, dalam membelanjakan anggaran, sikap konsisten untuk menghindari dua ‘bo’, yakni ‘bocor’ dan ‘boros’, niscaya akan sangat membantu untuk meraih goals (berbagai tujuan/target) yang hendak diraih dengan efektif dan efisien. Alhasil dibutuhkan suatu keterpaduan antardepartemen/lembaga negara. Intinya, mana yang perlu diparalelkan, harus diparalelkan. Mana lembaga yang mestinya disatukan, anggarannya cukup menurut kebutuhan minimal saja.
Dengan demikian, penulis mengajak, mari kita secara bersama mengawal dan tetap meneropong segala kegiatan pemerintah (Istana dan Senayan) dalam merancang serta membelanjakan APBN-P 2008 (termasuk APBN 2009 mendatang yang konon 20% untuk pendidikan) itu. Mari kita hormati pemerintah yang tengah berkuasa (diberi mandat untuk menyelenggarakan negara hingga 2009) itu dengan segala kebijakan dan prioritas mereka, sembari tetap dan terus memberikan kritik yang konstruktif dan masukan yang santun. Aspek akuntabilitas guna pertanggungjawaban juga menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari kesemua itu.
Mencermati persoalan mana yang penting dan mana yang tidak penting itu, yakni bidang mana yang lebih diprioritaskan dibanding yang lain dalam APBN, seketika penulis teringat akan pandangan seorang pemikir yang telah dipercaya untuk duduk di kabinet oleh empat presiden.

Beliau (2002) mengatakan: keadaan negara tidak akan membaik sampai dan kecuali bila organisasi negara itu mempunyai kepemimpinan politik yang tegas dan kuat. Yang pasti tentunya, sikap tegas dan kuat yang dimaksud ialah sikap yang bersandarkan diri kepada prinsip-–meminjam istilah Pak Sukardi Rinakit-–Gusti Ora Sare (Tuhan tidak tidur).
Iwan Sulistyo
Mahasiswa FISIP UI, Jakarta
iwsu50@yahoo.com

Iwan Sulistyo

Mari kita junjung tinggi “Demokrasi”, “Penegakan Hukum”, “Penegakan HAM”, “Supremasi Sipil”, dan “Keadilan Sosial”.

 

July 2009
S M T W T F S
« Apr    
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Banyak Pengunjung:

  • 8,229