Beberapa waktu sebelum terlaksananya pertemuan bilateral (kerja sama militer) RI-AS di Singapura, Asisten Menteri Luar Negeri AS Christopher Hill melakukan kunjungan ke Departemen Pertahanan dan menemui Menhan Juwono Sudarsono. Dalam pertemuan tersebut Hill menanyakan perkembangan reformasi TNI dan rencana perkembangan pertahanan Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Juwono menjelaskan reformasi TNI, pertahanan, dan HAM di Indonesia. “Saya katakana kepada beliau, berbagai persoalan itu sudah diselesaikan lewat jalur pengadilan militer. Contohnya kasus Tim Mawar, di mana sejumlah perwira dan bintara telah dihukum penjara, “ kata Juwono. Kepada Hill, Juwono menjelaskan, penempatan TNI di wilayah konflik untuk membantu polisi dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum. Penempatan dilakukan secara terukur dan menghormati supremasi sipil.(Sindo, 4/6).

Adapun pernyataan Menhan Juwono tersebut sedikit ternoda oleh tumpahan darah warga Pasuruan (Rabu, 30/5) akibat di-“dor” oleh TNI AL (marinir). Setali tiga uang, mitos heroisme yang menyebutkan bahwa tentara berjasa dan membela rakyat kali ini pun sedikit teringkari oleh peristiwa yang melahap empat orang itu. Sayang, apa yang terjadi di Pasuruan begitu memilukan di tengah gegap gempitanya demokrasi, supremasi sipil, penegakan hukum dan keadilan sosial. Memang, Indonesia tengah belajar dalam menghormati itu semua.

Saurip Kadi (2006) dalam Menata Ulang Sistem Demokrasi dan TNI Menuju Peradaban Baru menjelaskan bahwa: supremasi sipil adalah tuntutan global yang tidak bisa dielakkan oleh negara manapun. Kata sipil di sini yang dimaksud bukanlah penduduk, warga negara, atau rakyat di luar militer. Sipil yang dimaksudkan di sini adalah keberadaban. Jadi persoalan supremasi sipil bukanlah berarti menempatkan tentara di bawah orang sipil. Akan tetapi, sebuah sistem politik yang diatur berdasarkan cara-cara yang beradab, yang cirinya adalah buttom up, kebebasan, kemerdekaan, perbedaan pendapat, dan ketaatan terhadap hukum. (Kadi, 2006: 59)

Menurut saya, nyawa tiap insan bisa melayang di mana-mana. Namun, ada perbedaan yang amat mendasar antara nyawa yang meregang di medan tempur, di atas ranjang, pada waktu belajar dan maupun di lapangan tenis, dengan roh yang terpisah dari jasadnya di permukiman sipil. Satu butir peluru yang keluar dari moncong senapan di “medan laga” (dan menembus daging lawan) tentu jauh berbeda nilainya tatkala satu butir timah itu singgah dan menembus daging masyarakat sipil.

Mungkin para TNI AL pelaku kekerasan itu paham benar akan makna “demokrasi”: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sehingga, implementasinya mereka wujudkan dalam bentuk: timah (yang dibeli) dari uang rakyat, emosi yang disulut oleh rakyat, dan peluru pun untuk rakyat.