(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Umum Haluan, 8 Juni 2007)
Pembangunan, kemiskinan dan kejahatan merupakan variabel yang saling terkait. Lilitan ketiganya amat rumit dan berliku.
Ketiga persoalan itu adalah masalah klasik yang pasti terjadi di mana-mana. Karena keterbatasannya dalam berbagai hal (teknologi, pendidikan, ekonomi) meniscayakan Indonesia untuk masih dikategorikan sebagai negara dunia ketiga (negara berkembang).
Dalam konteks kehidupan kekinian masyarakat Indonesia, sila ke lima dalam Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan konsep yang amat penting. Keadilan sosial akan lebih “bunyi” dan “semarak” tatkala bagian terbesar dari masyarakat Indonesia dapat hidup secara layak dengan mendapatkan kebutuhan minimalnya sebagai manusia; sandang yang memadai, pangan yang cukup, hunian yang layak (bermartabat) bagi manusia, listrik yang terjangkau oleh harga (bagi sebagian besar penduduk), akses kepada air minum yang yang sehat dan bersih, hospitalisasi/pelayanan kesehatan yang memadai, pendidikan yang terjangkau, peluang yang sama dalam memperoleh pekerjaan, tabungan hari tua, dan asuransi. Keadilan sosial bukanlah komunisme (sama rata/sama rasa).
Pembangunan diartikan sebagai suatu proses yang bergulir (terus-menerus) tanpa henti. Ada kalanya pembangunan itu membuahkan “kesuksesan” yang gemilang, bahkan tak sedikit pula yang menelurkan “kemiskinan”.
Dalam korelasi antara pembangunan dan kejahatan, terdapat tiga benang merah: (1) proses pembangunan mampu menekan angka kejahatan, (2) proses pembangunan dapat “menggelembungkan” angka kejahatan, dan (3) proses pembangunan itu sendiri merupakan suatu “kejahatan”.
Karena itu, secara holistik, dalam konteks peningkatan kesejahteraan penduduk Kota Bukittinggi tergantung pada satu tema tunggal: seberapa besar capaian pembangunan yang telah bergulir di kota wisata ini? Apakah pembangunan yang telah dilaksanakan hanya menumpuk pada satu sektor kehidupan saja? Atau apakah dibalik pembangunan yang telah dicapai itu secara implisit menyelip suatu “kejahatan” terhadap kemanusiaan yang pada gilirannya bakal menelurkan “kemiskinan” dan kejahatan baru di masyarakat lapisan bawah (grass root)?
Somantri (2007) menyatakan bahwa penyebab dari kemiskinan, biasanya ditemukan dua penjelasan: (1) mengaitkannya dengan aspek kebudayaan; (2) melihat sebagai hal yang dihasilkan oleh struktur sosial suatu masyarakat tertentu.
Mengingat kedua penjelasan tersebut memuat kelemahan dan kekuatan, kita perlu merangkai sebuah perspektif yang mempertautkan kedua hal di atas, juga melihatnya baik di tataran konteks, maupun pola. Struktur sosio-ekonomis dan kebudayaan di tingkat nasional, kota, bahkan komunitas berdenyut sejalan dengan dinamika di arena yang lebih luas.
Dalam kaitannya ini, kemiskinan jelas merupakan fenomena multifaset yang bertalian dengan kondisi struktur sosial, kebudayaan di tingkat makro, meso maupun mikro seperti rumah tangga dan individu. Fenomena kemiskinan tersebut muncul, meluas, atau berkurang tidak lepas dari kebijakan dan praktek kekuasaan negara (termasuk demokrasi), dinamika perluasan pasar yang bersifat tanpa batas lagi, serta peran civil society.
Selain hal tersebut, teori kemiskinan, perlu dirangkai dan dikembangkan dalam perspektif komprehensif dari ilmu sosial yang reformatif dan melepaskan diri dari delusion of grandeur. (Somantri, 2007: II.2-II.3).
Dalam korelasi antara pembangunan dan kejahatan, tatkala bersentuhan dengan kebijakan pemerintah yang memperlihatkan ketidakmerataan (merata dan meluas) pembangunan di semua penjuru daerah, yang kemudian bakal menetaskan viktimisasi struktural yang mencekik masyarakat, maka benang merah ketiga: “proses pembangunan merupakan suatu kejahatan” niscaya menjadi sorotan.****
Lihat juga posting sebelumnya, masih terkait dengan Pembangunan dan Kemiskinan, berjudul: “Pemenuhan Kebutuhan Pokok Kunci Stabilitas”


No comments yet
Comments feed for this article