You are currently browsing the monthly archive for November 2007.

Dua Desember 2007 mendatang, Marsekal TNI Djoko Suyanto resmi menyudahi masa tugasnya sebagai Panglima TNI (Tentara Nasional Republik Indonesia). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan nama tunggal kepada Komisi I DPR, yakni Jenderal TNI Djoko Santoso, yang tengah menjabat KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat). Sudah dipastikan bahwa DPR merestui pengajuan nama jenderal lulusan Akmil 1975 itu. Sebab, track record Djoko Santoso sebagai komandan boleh dibilang bagus. Dan ia sendiri relatif bersih dari noda pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di masa lalu.

Marsekal TNI Djoko Suyanto tercatat sebagai satu-satunya Panglima TNI yang berasal dari Angkatan Udara. Dan Laksamana TNI Widodo Adi Sudjipto (sekarang Menkopolhukam) pun satu-satunya Panglima TNI yang berasal dari Angkatan Laut. Selebihnya berasal dari Angkatan Darat. Penunjukan Jenderal TNI Djoko Santoso kontan mengingatkan kita kepada kebiasaan selama lebih dari tiga dekade era kekuasaan Pak Harto, yang selalu menunjuk Panglima ABRI dari Angkatan Darat. Akan tetapi, menurut penulis, perihal dari manapun seorang Panglima TNI berasal, itu tidak terlalu dipersoalkan Yang patut diperhitungkan adalah kompetensi dan kepemimpinannya sudah teruji. Itu yang paling utama. Sehingga, harapan untuk membawa TNI ke kondisi lebih netral dan professional dapat terwujud. Toh, dari AL dan AU juga sudah pernah mengisi. Jika lebih dipersoalkan lagi masalah gilir-menggilir, apa ada baiknya kita memiliki kepala staf gabungan angkatan (join chief of staff)?

Rencana yang telah, tengah dan akan dilaksanakan oleh Marsekal TNI Djoko Suyanto dalam hal “penguatan” eksistensi/keberadaan TNI, mesti dilanjutkan oleh Jenderal TNI Djoko Santoso dengan membangun keterpaduan dan menjalin keharmonisan dengan semua pihak, terutama Mabes Dephan, Mabes AD, AL, AU, dan Komisi I DPR, serta segenap komponen bangsa. Setumpuk besar masalah dan beban tugas sudah menunggu Jenderal TNI Djoko Santoso di meja kerjanya. Mulai dari sejumlah Rancangan Undang-Undang yang belum rampung (RUU komponen cadangan, RUU peradilan militer, dll.), bentrokan prajurit TNI-Polri di lapangan, kesejahteraan prajurit TNI, konflik horisontal di sejumlah daerah, masalah tapal batas dengan negara tetangga, isu terorisme, persoalan pengembangan alutsista, sejumlah perjanjian pertahanan dan kerja sama latihan militer dengan negara lain, hingga persoalan pembenahan bisnis TNI. Djoko Santoso memang bukanlah Djoko Suyanto. Akan tetapi, keduanya, menurut penulis, adalah perwira tinggi yang profesional dibidang mereka masing-masing.

Karena kita sudah memilih “demokrasi’ untuk negara kita, maka genderang “supremasi sipil”, “penegakan hukum “ dan “Hak Asasi Manusia”, harus tetap ditabuh. Sangat disayangkan jika penyelenggaraan pemerintah di Republik Indonesia ini minim akan corak dan gegap gempita ketiga hal di atas. TNI mesti senantiasa berbenah diri guna mewujudkan TNI yang profesional. Alokasi anggaran yang minim untuk TNI/Pertahanan kerap menjadi alasan klasik. Namun, kendati terdapat pendekatan minimum essential force guna mengembangkan kekuatan militer, TNI seyogyanya tetap profesional. Terbukti sejak pemerintahan Gus Dur, alokasi anggaran semakin meningkat, hingga sekarang (2006/2007) mencapai 31 triliun. Di zaman Pak Harto, anggaran pertahanan justru kian menipis.

Penulis berpendapat bahwa – kendati jarang dibahas – Dewan Pertahanan Nasional yang belum juga dibentuk (merupakan amanah pasal 15 UU No 3/2002 Tentang Pertahanan negara), harus menjadi salah satu perhatian utama. Selain itu, posisi Panglima TNI yang selayaknya langsung berada di bawah Menhan pun seyogyanya di bahas kembali. Lebih dari itu, ‘strategi pertahanan’ yang relevan untuk konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan banyak pulau) juga patut dirumuskan. Adapun kaji ulang postur pertahanan kita, terkait dengan gelar, kemampuan serta kekuatan TNI, juga patut mendapat porsi. Apakah kita memilih land-based strategy (bertumpu pada kekuatan darat), active layered defense (pertahanan aktif berlapis), atau forward presence? Selain itu, karena keputusan yang dibuat dengan sengaja dan karena sebagian hak-haknya dipotong (tidak boleh berbisnis, tidak boleh memilih/dipilih, dll,), maka menjadi suatu alasan yang logis untuk mewajibkan negara memberikan kompensasi dan kesejahteraan untuk tentara. Dan jangan lupa. Telah tercatat dalam tinta emas sejarah bahwa empat lulusan terbaik Akabri 1973 pernah mengisi pos-pos penting di negeri ini. Mereka adalah Susilo Bambang Yudhoyono (AD) sebagai Presiden RI, Djoko Suyanto (AU) sebagai Panglima TNI, Slamet Subiyanto (AL) sebagai KSAL, dan Sutanto (Kepolisian) sebagai Kapolri. Keempatnya dianugerahi Bintang Adhi Makayasa dari Presiden Soeharto.

Dengan demikian, Jenderal TNI Djoko Santoso (Akabri 1975) bakal tercatat sebagai Pangliama TNI ke-11. Bagian terbesar dari rakyat Indonesia menggantungkan harapan kepadanya untuk menjadikan TNI lebih profesional, lebih bermartabat, lebih netral dan kian dekat dengan rakyatnya. Terima kasih Panglima TNI yang lama, dan selamat datang Panglima TNI yang baru!***

Universitas Indonesia

 

November 2007
S M T W T F S
« Oct   Dec »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Banyak Pengunjung:

  • 10,784

Recent Comments

iiN on
zIh keYeN ^_^ on Dampak Penggentarjeraan K…
ratman on Mengenal Seorang Marty Na…
fachruddin on Profile
fitri on Profile

Top Clicks

  • None