Pendahuluan
Defense (pertahanan) merupakan public goods (barang publik), justru itu dibutuhkan perhatian yang sangat serius dari penyelenggara negara. Upaya peningkatan aspek-aspek yang menyangkut kebutuhan pokok, seperti: sandang, pangan, hunian yang layak, kesejahteraan dan keadilan sosial, juga harus berbarengan dengan kian dirasakannya peningkatan rasa aman dari pelbagai ancaman, termasuk pilar pertahanan.
Menurut Sudarsono (2005), lazimnya pertahanan negara diidentifikasi dengan pembangunan kekuatan tentara darat, laut, dan udara. Dalam UUD RI 1945 disebutkan, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. (Pasal 30 Ayat 2). Pasal 8 Ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebutkan, komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan prasarana nasional yang langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Disebutkan, segala sumber nasional berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (Pasal 20 Ayat 2).
Sementara, Kirbiantoro dan Rudianto (2006) berpendapat bahwa pada dasarnya konsepsi pertahanan merupakan bagian inheren dalam penyelenggaraan negara. Perkembangan wacana pertahanan selalu mengalami pergeseran sejalan dengan dinamika pemikiran politik luar negeri dan dalam negeri. Berbagai alternatif kajian lahir, namun sebagian besar belum jelas pada proporsinya, masih diperlukan nuansa baru dan perubahan paradigma yang lebih visioner komprehensif. Persoalan mendasar yang senantiasa muncul dalam pembahasan konsepsi pertahanan adalah masih sulitnya mencari format baku yang lebih terfokus. Dalam mewujudkan system pertahanan yang ideal pada suatu negara, banyak kendala yang dihadapi. Ketika sebuah konsep pertahanan digulirkan, senantiasa dihadapkan pada perubahan dinamika politik eksternal yang menyangkut hubungan multilateral maupun bilateral antarnegara. Hal ini yang membuat system pertahanan kita kurang mandiri dikarenakan sebagian besar alutsista (alat utama sistem persenjataan) kita masih tergantung pada supply dari banyak negara di dunia. Kasus yang paling menonjol adalah ancaman embargo yang dapat menghambat program pengembangan pertahanan negara yang sebelumnya telah tersusun rapi. Hal ini kemudian yang menjadi fokus perhatian, bagaimana system pertahanan dirancang tanpa ketergantungan dari pihak luar.
Terdapat dua wacana yang masih terus diolah. Pertama, wacana perangkat lunak (software) mengenai konsep pertahanan menuju tataran yang ideal dan kontekstual pada kebutuhan riil yang seharusnya dipenuhi pemerintah agar dapat mewujudkan tujuan penyelenggaraan negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, wacana menyangkut ketersediaan perangkat keras (hardware) mengenai alutsista yang menjadi komponen utama dalam tingkat operasional menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan pertahanan negara secara optimal.
Penulis, melalui paper ini, berupaya untuk mengumpulkan sejumlah persoalan terkait dengan bidang pertahanan Indonesia yang cenderung ‘diabaikan’ (atau bahkan luput dari perhatian) oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal-hal tersebut (bisa jadi) tidak luput dari perhatian, tetapi (mungkin) terbentul/terganjal dengan segudang persoalan yang masih/tengah melilitnya.
Adapun tulisan ini tidak secara spesifik merincikan masing-masing poin. Akan tetapi, lebih kepada paparan secara ringkas (sketsa), dengan harapan, agar menjadi rekomendasi dan sebagai upaya untuk tetap ‘menyuarakan’ serta ‘mengawal’ kebijakan pemerintah, khususnya dalam pilar pertahanan negara. Hal tersebut juga merupakan bagian dari upaya guna meraih ‘sistem’ dan ‘strategi’ pertahanan yang cocok/relevan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia yang plural dan demokratis. Kendati masih dalam tahapan pembenahan dan pencarian ke arah yang cocok, seyogyanya kendala tersebut jangan sampai semakin mengendapkan ‘tujuan’ semula, yakni untuk meraih pertahanan Indonesia yang mapan. Kesemuanya tidak lepas dari kesadaran untuk tetap menjunjung tinggi aspek-aspek ‘demokrasi’, ‘penegakan HAM’, ‘supremasi sipil’, dan ‘keadilan sosial’. Bertahan dan tetap eksis sebagai negara kesatuan serta sejahteranya bagian terbesar dari warga negara Indonesia adalah suatu keniscayaan dan ‘harga mati’ bagi kita semua.
Permasalahan
Sejauh yang penulis amati, ada sejumlah ‘persoalan’ pertahanan negara yang cenderung diabaikan oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, antara lain:
-
Belum dibentuknya Dewan Pertahanan Nasional yang merupakan amanat pasal 15 UU No. 2/2003 Tentang Pertahanan.
-
Belum jelasnya kedudukan Menhan dan Panglima TNI.
-
Konsekuensi pemisahan Polri dari TNI. Kendati ini merupakan bagian dari upaya reformasi TNI guna mengejar supremasi sipil dan menjunjung tinggi HAM, akan tetapi perlu perhatian yang serius perihal batas wewenang kedua institusi ini.
-
Perlunya kaji ulang strategi pertahanan Indonesia.
-
Perlunya kaji ulang doktrin Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta), mengingat menurut, Andi Widjajanto (2000), terdapat potensi pelanggaran etika dalam doktrin sishankamrata tersebut.
Pembahasan
-
Belum dibentuknya Dewan Pertahanan Nasional yang merupakan amanat pasal 15 UU No. 2/2003 Tentang Pertahanan.
Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, ayat (1)-nya menyebutkan bahwa dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional. Sementara, pada ayat (2) disebutkan bahwa Dewan Pertahanan Nasional, sebagimana dimaksudkan dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
Begitu pula pada ayat 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 dari Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan negara tersebut merincikan ihwal Dewan Pertahanan Nasional. Bahkan, pada bagian penjelasan atas UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan negara tersebut juga disebutkan bahwa dalam membantu Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Dewan Pertahanan Nasional memberikan masukan berdasarkan hasil penelaahan berbagai aspek pertahanan negara. (penjelasan ayat 1).
Akan tetapi, apa yang tengah dan telah terjadi? Pemerintahan sekarang cenderung abai akan implementasi pasal 15 tersebut. Justru itu, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional adalah suatu keharusan mengingat amanah undang-undang. Selain itu, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional juga sebagai pelengkap dan penyempurna kebijakan yang dibuat oleh presiden dalam hal pertahanan negara.
-
Belum jelasnya kedudukan Dephan (Menhan, sebagai pemegang otoritas sipil) dan Panglima TNI. Supremasi sipil?
UU Pertahanan belum terlalu lugas menyebutkan ihwal kedudukan antara menhan dan panglima TNI. Supremasi sipil seyogyanya kian mengisi demokratisasi yang tengah diupayakan di Indonesia. Terkait dengan konsep supremasi sipil, penulis tergerak untuk mengkritik pandangan Saurip Kadi (2006), yang menyatakan bahwa supremasi sipil adalah tuntutan global yang tidak bisa dielakkan oleh negara manapun. Kata sipil di sini yang dimaksud bukanlah penduduk, warga negara, atau rakyat di luar militer. Sipil yang dimaksudkan di sini adalah keberadaban. Jadi persoalan supremasi sipil bukanlah berarti menempatkan tentara di bawah orang sipil. Akan tetapi, sebuah sistem politik yang diatur berdasarkan cara-cara yang beradab, yang cirinya adalah buttom up, kebebasan, kemerdekaan, perbedaan pendapat, dan ketaatan terhadap hukum. Dalam prakteknya, sistem yang tidak menjunjung tinggi asas supremasi sipil, maka peran militer menjadi sangat menonjol.
Kadi benar bahwa hal-hal seperti sebuah sistem politik yang diatur berdasarkan cara-cara yang beradab, yang cirinya adalah buttom up, kebebasan, kemerdekaan, perbedaan pendapat, dan ketaatan terhadap hukum harus mengemuka dalam supremasi sipil. Akan tetapi, terkait dengan menempatkan tentara di bawah orang sipil, Kadi tidak secara spesifik menyebutkan posisi mana yang dimaksud, apakah posisi menhan dan panglima TNI ataukah kepemimpinan sipil atas militer di daerah.
Penulis sendiri tidak memiliki pandangan yang sama bahwa persoalan supremasi sipil bukanlah berarti menempatkan tentara di bawah orang sipil. Justru menempatkan tentara di bawah kontrol sipil merupakan hakikat ‘supremasi sipil’ dalam bingkai negara demokrasi mengingat wacana tentang demokrasi, supremasi sipil, dan peran tentara amat diwarnai pemikiran negara-negara Barat yang menang pada Perang Dunia II (1939-1945) di Eropa dan Asia. Prinsip umum demokrasi menurut negara Barat adalah: pertama, tentara tunduk kepada kewenangan sipil yang dipilih melalui sistem kepartaian dalam pemilihan umum yang bebas dan rahasia; kedua, tentara adalah alat negara yang melaksanakan pertahanan dan dan keamanan dengan mengutamakan pertahanan luar. Ketertiban dan keamanan dalam negeri terutama urusan polisi, jaksa, pengadilan, dan badan sipil lain yang memelihara keamanan dan ketertiban umum; ketiga, tentara tidak boleh terlibat ‘politik praktis’ karena budaya politik yang demokratis mendahulukan peran partai sebagai saka guru demokrasi. Dengan demikian, jelaslah bahwa ‘sipil’ yang dimaksud adalah representasi dari masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga, adalah suatu keharusan jika memposisikan militer/tentara di bawah kontrol/komando sipil.
Marsekal TNI Djoko Suyanto tercatat sebagai satu-satunya Panglima TNI yang berasal dari Angkatan Udara. Dan Laksamana TNI Widodo Adi Sudjipto (sekarang Menkopolhukam) pun satu-satunya Panglima TNI yang berasal dari Angkatan Laut. Selebihnya berasal dari Angkatan Darat. Penunjukan Jenderal TNI Djoko Santoso kontan mengingatkan kita kepada kebiasaan selama lebih dari tiga dekade era kekuasaan Pak Harto, yang selalu menunjuk Panglima ABRI dari Angkatan Darat. Akan tetapi, menurut penulis, perihal dari manapun seorang Panglima TNI berasal, itu tidak terlalu dipersoalkan Yang patut diperhitungkan adalah kompetensi dan kepemimpinannya sudah teruji. Itu yang paling utama. Sehingga, harapan untuk membawa TNI ke kondisi lebih netral dan professional dapat terwujud. Toh, dari AL dan AU juga sudah pernah mengisi. Jika lebih dipersoalkan lagi masalah gilir-menggilir, apa ada baiknya kita memiliki kepala staf gabungan angkatan (join chief of staff)?
-
Konsekuensi pemisahan Polri dari TNI.
Ada dua pegertia keamanan nasional: K (baca: ka besar) adalah keamanan dalam arti spektrum yang luas, artinya national security, k (baca: ka kecil) adalah kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), public order, public safety, dan law enforcement.
Dua hal yang menurut Menhan Juwono Sudarsono tersebut sesungguhnya jelas pemisahannnya dengan ditelurkannya UU No 34 tahun 2004 sebagai pijakan untuk TNI serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akan tetapi, dalam implementasi di lapangan, persoalan antara aspek ‘pertahanan’ dan ‘keamanan’ ini sesungguhnya kerap menjadi perdebatan hingga sekarang. Terlebih, juga masih terlihatnya area yang samar-samar antara kedua pilar tersebut.
Kendati ini merupakan bagian dari upaya reformasi TNI guna mengejar supremasi sipil dan menjunjung tinggi HAM, akan tetapi perlu perhatian yang serius perihal batas wewenang kedua institusi ini. Ini terkait dengan persoalan ‘pertahanan’ dan ‘keamanan’ yang masih menjadi perdebatan, baik di kalangan DPR, TNI-Polri maupun sejumlah kalangan pakar/akademisi.
Penulis sepakat dengan gagasan Adrianus Meliala (2002) untuk menyikapi permasalahan tersebut, bahwa pemisahan tegas antara masalah keamanan dan pertahanan memang bukanlah cara yang terbaik. Meliala berpendapat bahwa ada tiga alasan mengapa sebaiknya tidak diadakannya dikotomi tersebut:
1. Berkaitan dengan kelaziman masyarakat internasional yang tidak memandang masalah ini sebagaimana kita melakukannya. Bagi banyak pihak, misalnya, masalah keamanan (security) memang seyogyanya menjadi concern militer pertama-tama karena terdapat elemen pertahanan (defense) di dalamnya. Namun, sebaliknya, ketika berbicara tentang operasionalisasi masalah keamanan itu sendiri, polisilah yang menjadi pemain kunci.
2. Sebenarnya baik itu Polri maupun TNI tidak memiliki justifikasi sosiologis untuk mengklaim kewenangan berkaitan dengan kedua masalah ini. Penyebabnya adalah kedua lembaga ini tidak punya track record impresif entah sebagai pengendali kamtibmas atau sebagai benteng pertahanan. Polri, misalnya, amat dikhawatirkan akan bertambah lamban, tidak akuntabel dengan standar kerja, rendah kualitas kinerjanya, tidak member akses pada control public serta semakin koruptif dalam format baru sebagai pengendali kamtibmas kelak. Dengan kata lain, kita akan menghadapi persoalan baru berkaitan dengan Polri yang semakin kuat.
3. Daripada melihat masalah pertahanan da keamanan sebagai hal yang dikotomis, bagaimana kalau melihatnya sebagai sesuatu yang gradatif? Dengan kata lain, semata-mata agar lebih pasti, aktivitas baik Polri maupun TNI semata-mata ditentukan dalam hal bagaimana suatu permasalahan didefinisikan. Jadi, untuk selanjutnya, dapat kita buat gradasi situasi berdasarkan eskalasinya. Mungkin dapat dikatakan, segala bentuk penyimpangan dan kriminalitas yang dilakukan oleh perseorangan maupun kelompok sebagai gradasi dengan tingkat ancaman paling rendah berada di kutub paling kiri. Selanjutnya, terdapat masalah kerusuhan massa serta, semakin ke kanan, terdapat terror. Setelah itu ditemui infiltrasi, insurgensi, separatis atau pemberontakan serta kudeta. Perang adalah bentuk paling berat dan berada di kutub paling kanan. Berdasarkan gradasi tadi, maka dapat dengan mudah diklasifikasikan bahwa mulai dari kriminalitas dan penyimpangan individual maupun kelompok hingga terror adalah urusan polisi. Sementara itu, persoalan infiltrasi hingga perang adalah urusan militer. Selanjutnya, untuk memudahkannya, dibuatlah UU khusus sebagai kelanjutan dari UU Polri dan UU Pertahanan Negara. UU khusus ini misalnya mengatur tentang teror dan teroris, tentang intelijen, tentang security act (dalam pengertian sebagai ancaman terhadap keselamatan negara), tentang riot atau kerusuhan massa dan seterusnya. Dengan kejelasan bidang tugas tersebut, maka akan amat memudahkan politisi sipil (dalam konteksnya sebagai orang-orang yang dipilih dan memiliki konstituen) untuk memberikan keputusan politik perihal menginterpretasikan apa sebenarnya yang tengah terjadi dan tindakan apa yang seharusnya diambil serta siapa yang melakukannya. (Meliala, 2002).
Rancangan gradasi di atas, terkait dengan hal pertahanan dan keamanan Indonesia, menurut penulis, penting untuk dikaji mengingat Indonesia memiliki beragam etnik dan identitas lokal (local identity) serta kepentingan antarkelompok yang berbeda-beda, yang kesemuanya itu telah secara rinci dipaparkan di dalam buku putih pertahanan yang (semoga) direvisi pada tiap-tiap tahunnya.
-
Perlunya kaji ulang strategi pertahanan Indonesia.
Menurut Kirbiantoro dan Rudianto (2006), Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago state), memiliki perairan yang jauh lebih luas daripada daratannya. Oleh karena itu, inti promosi pertahanan kita adalah di laut dan udara sebagai zona penyangga pertahanan luar. Atau, apakah kita memilih land-based strategy (bertumpu pada kekuatan darat), active layered defense (pertahanan aktif berlapis), atau forward presence?
-
Perlunya kaji ulang doktrin Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta) mengingat terdapat sejumlah potensi pelanggaran etika dalam doktrin sishankamrata tersebut.
Menurut Andi Widjajanto (2000), potensi kekerasan militer yang dapat muncul dari doktrin Sishankamrata antara lain:
Pertama, pelibatan rakyat secara luas dalam komponen pertahanan keamanan mencabut imunitas yang dijamin oleh Konvensi Jenewa. Pencabutan imunitas ini akan membunuh lebih banyak masyarakat sipil (terutama anak-anak, perempuan, dan para manula) yang sebenarnya memiliki hak untuk tidak terlibat dalam pertempuran. Pelibatan rakyat secara luas juga tidak secara transparan menerangkan bagaimana program pelatihan akan dilakukan. Masalah yang akan muncul adalah jika ada agresi terhadap Indonesia, maka negara agresor dapat menganggap rakyat Indonesia sebagai kekuatan tempur yang harus diperangi. Pertanyaan besar yang kemudian muncul adalah (a) seberapa jauh rakyat akan dibekali dengan kemampuan tempur; (b) seberapa jauh proses pembekalan ini akan disertai dengan proses militerisasi sipil; dan (c) dengan menimbang perkembangan pesat teknologi persenjataan dan strategi perang mampukah dirancang proses pembekalan yang memadai sehingga rakyat mampu bertahan melawan prajurit-prajurit profesional.
Kedua, Doktrin Sishankamrata cenderung mengabaikan syarat proporsionalitas. Salah satu bentuk kerugian perang yang jarang mendapat perhatian serius adalah “kerusakan” segi psikis masyarakat yang tidak siap menerima trauma-trauma yang timbul akibat perang. Kerugian perang di sisi mental ini memiliki beberapa gradasi mulai dari demoralisasi, kelelahan mental, timbulnya perasaan dendam yang mendalam, ketakutan pada pemerintah, konflik keluarga hingga kerusakan mental yang serius. Syarat proporsionalitas menuntut aktor militer untuk mempertimbangkan kemungkinan munculnya kerugian di atas mengingat situasi perang total yang terdapat dalam Doktrin Sishankamrata memungkinkan negara lawan untuk melancarkan psy-war untuk meruntuhkan home-front. Ketiga, Doktrin Sishankamrata juga memungkinkan TNI untuk membengkokkan konsep demokratis supremasi sipil menjadi supremasi rakyat. Hal ini mengindikasikan bahwa TNI tidak perlu selalu tunduk kepada keputusan eksekutif jika itu dirasa tidak sejalan dengan apa yang dianggap TNI sebagai suara rakyat.
Keempat, Doktrin Sishankamrata akan menimbulkan konflik horisontal antarkomponen masyarakat jika pertikaian yang terjadi bukan antara negara namun antara negara melawan suatu gerakan separatis atau konflik antara kelompok dalam mayarakat. Hal lain yang perlu diangkat adalah untuk kasus konflik internal pemisahan sipil-militer cenderung sulit dilakukan sehingga aktor militer cenderung untuk melakukan teror-teror sistematis untuk menciptakan trauma-trauma psikologis yang akan mematikan keinginan pihak lawan untuk bertempur.
Kelima, Doktrin Sishankamrata membutuhkan dukungan penuh dan luas dari berbagai komponen masyarakat. Dukungan ini bisa didapat dengan membentuk perasaan identitas kolektif yang bersifat instan yang menempatkan emosi-emosi kaum chauvinis seperti patriotisme dan rasa bangga terhadap sejarah perjuangan bangsa yang mengarah kepada pembentukan rasa kebangsaan yang kuat. Dengan kata lain, aktor militer akan berusaha untuk “merekayasa” nasionalitas bangsanya melalui proses indoktrinasi yang sistematis. Indoktrinasi ini cenderung membunuh nilai-nilai yang dirasa tidak kondusif dengan kebutuhan pembentukan ideologi negara. Eliminasi nilai-nilai ini pada akhirnya menghilangkan kemampuan masyarakat lokal untuk mengembangkan alternatif-alternatif resolusi konflik.
Kesimpulan dan Saran
Paper ini lebih kepada paparan secara sketsa, bukan penjelasan rinci terkait isu pertahanan negara Indonesia. Dibituhkan juga sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat perihal pemahaman akan hakikat ‘demokrasi’ dan ‘supremasi sipil’, dan ‘bela negara’. Pemahaman dan kesadaran bela negara sangat penting untuk disebarluaskan ke bagian terbesar warga negara Indonesia mengingat hakikat pertahanan bersifat semesta. Hanya dengan demikianlah kita sebagai bangsa yang besar dapat eksis secara jangka panjang. Hanya dengan demikianlah kondisi keberagaman Indonesia kian mempertegas bahwa bagian terbesar dari warga negara Indonesia dapat hidup secara layak dengan mendapatkan kebutuhan minimalnya sebagai manusia (yang bermartabat) serta sanggup menjadi ‘aktor’ yang sewaktu-waktu siap sedia menjadi pembela keutuhan negerinya.
Karena kita sudah memilih “demokrasi’ untuk negara kita, maka genderang “supremasi sipil”, “penegakan hukum “ dan “Hak Asasi Manusia”, harus tetap ditabuh. Sangat disayangkan jika penyelenggaraan pemerintah di Republik Indonesia ini minim akan corak dan gegap gempita ketiga hal di atas. TNI mesti senantiasa berbenah diri guna mewujudkan TNI yang profesional.
Alokasi anggaran yang minim untuk TNI/Pertahanan kerap menjadi alasan klasik. Namun, kendati terdapat pendekatan minimum essential force guna mengembangkan kekuatan militer, TNI seyogyanya tetap profesional. Terbukti sejak pemerintahan Gus Dur, alokasi anggaran semakin meningkat, hingga sekarang (2006/2007) mencapai 31 triliun. Di zaman Pak Harto, anggaran pertahanan justru kian menipis.
Penulis berpendapat bahwa – kendati jarang dibahas – Dewan Pertahanan Nasional yang belum juga dibentuk (merupakan amanah pasal 15 UU No 3/2002 Tentang Pertahanan negara), harus menjadi salah satu perhatian utama. Selain itu, posisi Panglima TNI yang selayaknya langsung berada di bawah Menhan pun seyogyanya di bahas kembali. Lebih dari itu, ‘strategi pertahanan’ yang relevan untuk konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan banyak pulau) juga patut dirumuskan.
Adapun kaji ulang postur pertahanan kita, terkait dengan gelar, kemampuan serta kekuatan TNI, juga patut mendapat porsi. Apakah kita memilih land-based strategy (bertumpu pada kekuatan darat), active layered defense (pertahanan aktif berlapis), atau forward presence? Selain itu, karena keputusan yang dibuat dengan sengaja dan karena sebagian hak-haknya dipotong (tidak boleh berbisnis, tidak boleh memilih/dipilih, dll,), maka menjadi suatu alasan yang logis untuk mewajibkan negara memberikan kompensasi dan kesejahteraan untuk tentara.
Lebih dari itu, dalam konteks pertahanan Indonesia dengan memperhitungkan geopolitik dan geostrategiknya, betapa premis umum diplomacy as the first line of defense sangat bermakna. Itulah sejumlah “persoalan” di bidang pertahanan yang cenderung diabaikan oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menjadi ‘bumerang’ jika tidak mendapat perhatian.
Kepustakaan
Departemen Pertahanan RI, Buku Putih Pertahanan Indonesia 2003, (Jakarta: 2003).
Fattah, Abdoel, Demiliterisasi Tentara. Pasang Surut Politik Militer 1945-2004, (Yogyakarta: PT LKiS Pelangi Aksara Yogyakarta, 2005).
Kadi, Saurip, “Membangun Sistem Kenegaraan yang Demokratis”, dalam Boni Hargens (ed.), Menata Ulang Sistem Demokrasi dan TNI Menuju Peradaban Baru, (Yogyakarta: PT LKiS Pelangi Aksara, 2006).
Kirbiantoro, H.S. dan Dody Rudianto, Rekonstruksi Pertahanan Indonesia, Potensi, Tantangan dan Prospek, (Jakarta: PT Golden Terayon Press, 2006).
Prasetyono, Edy, Kesejahteraan TNI, Agenda yang Terlupakan dalam Kompas, 27 September 2007.
——————–, Mengapa DCA? dalam Kompas, 23 Juli 2007.
——————–, Koter dan penanggulangan terorisme dalam Kompas, 10 Oktober 2005.
——————–, Mengamati Departemen Pertahanan dalam Media Indonesia, 5 Oktober 2005.
——————–, Memberdayakan Departemen Pertahanan dalam Kompas 1 November 2004.
——————–, Supremasi Sipil dan Profesionalisme TNI dalam Kompas 5 Oktober 2004.
——————–, Pembangunan Sistem Adalah Prioritas dalam Kompas 31 Juli 2004.
——————–,
Said, salim, Wawancara tentang Tentara & Politik, (Jakarta: PT Pustaka Sinar Harapan, 2001).
Sudarsono, Juwono, “Segi Empat Asia Pasifik dan Indonesia”, Gatra, No. 18, 19 Maret 2001.
———————–, “Keadilan Sosial Pangkal Keamanan Nasional”, Kompas, 8 Mei 2006.
———————–, “Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Tentara”, Kompas, 24 oktober 2005.
UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, (Bandung: Fokusmedia, 2004).
UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, (Bandung: Fokusmedia, 2004).
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0008/14/opini/pote04.htm diakses pada Rabu, 17-10-2007, pukul 11:52 WIB.
http://www.dmc.dephan.go.id/html/jakstra/2005/september/nirmiliter.htm diakses pada Rabu, 17-10-2007, pukul 11:50 WIB.


No comments yet
Comments feed for this article