Dewasa ini, perhatian publik dicuri oleh persoalan penangkapan preman. Media Indonesia (11/11) memuat: “Dalam Tiga Hari 369 Preman Jadi Tersangka.” Tidak tanggung-tanggung, karena memenuhi syarat sebagai pelaku tindak kejahatan, setidaknya 3.000 preman di seluruh Indonesia telah ditahan.

Premanisme sebagai fenomenon, sudah akrab dengan kita. Saya yakin, tidak ada sejengkal daerah pun di Indonesia yang alpa dari kehadiran preman. Kasus yang satu ini lagi-lagi diulas tatkala Kepolisian RI gencar menggelar operasi penangkapan preman. Ketika Jenderal Pol Sutanto di awal memimpin Polri begitu gemar memberantas judi dan narkoba, bisa jadi masalah premanisme kini menjadi salah satu perhatian penerusnya yang sekarang, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.

Jika merujuk strategi pencegahan kejahatan pandangan kriminolog Kaiser (1990), maka langkah kepolisian menangkap preman ini termasuk bagian yang ketiga, yakni operasi nyata guna menekan terjadinya kejahatan. Sementara, mencegah kejahatan dari kausa/berbagai penyebabnya (seperti kemiskinan, ketidakadilan, jeleknya penegakan hukum) serta aspek criminal justice policy merupakan dua strategi lainnya menurut Kaiser.

Tata ruang & kejahatan

Guru besar saya di FISIP UI, Profesor Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara dalam bukunya Tegakkan Hukum Gunakan Hukum (2006) memberi tawaran untuk pemecahan masalah premanisme dan penanggulangan kejahatan berdimensi ruang.

Penelitian Clifford Shaw dan Henry McKay (1929, 1942) – tentang delinquency (kenakalan remaja) di kota Chicago dan sejumlah kota di AS – beliau jadikan sebagai landasan mengapa penanggulangan kejahatan berdimensi ruang itu layak dilakukan. Shaw dan McKay menyimpulkan adanya keterikatan yang kuat antara kenakalan/kejahatan yang tinggi dengan kondisi ekologis tata ruang kota. Intinya, angka kejahatan tinggi ada pada pusat kota yang tidak tertata rapi. Sementara, wilayah yang kian menjauhi pusat kota (menjauhi delinquency area), kian menurun pula angka kejahatannya.

Sehingga, dalam konteks pencegahan premanisme kelas bawah secara konkret, Prof Ronny berpendapat pengaturan (fungsi) tata ruang harus menjadi tumpuan utama. Yang pasti, beliau menekankan, tidak ada satu teori dan langkah tunggal yang ampuh guna memberangus kejahatan.

Menyelamatkan generasi

Apa yang dikemukakan di atas, saya rasa masih perlu ditambah lagi dengan satu aspek penting yang lebih spesifik: menyelamatkan lintas-generasi. Generasi yang berpotensi putus sekolah – apakah SD, SMP, SMA, atau bahkan perguruan tinggi – mutlak diselamatkan jika tidak menghendaki munculnya persoalan baru rentang lima atau sepuluh tahun kemudian. Ini kondisi yang riskan dan menantang. Membuat agar generasi muda yang ‘berpotensi putus sekolah’ itu tidak tertarik menjadi orang bebas/merdeka dari beban mencari nafkah (free man atau preman) – dan pada akhirnya melakukan pola tindakan kejahatan – bukan suatu yang mudah.

Di sinilah peran kelompok elit strategis yang berkecukupan secara finansial untuk melakukan intervensi. Harus ada mekanisme yang menopang berupa penggalangan dana/zakat yang diorganisir secara baik dan berkelanjutan. Sebanyak 5 atau 10 anak dari keluarga tak mampu, diangkat menjadi santunan, niscaya sangat membantu. Jika ini dikelola dengan baik, saya optimis bisa menjadi bagian dari solusi.

Peran pemerintah

Keberadaan preman akan menyusut jika dan hanya jika penyelenggara negara mampu mengambil langkah yang tegas dan kuat. Tegas dan kuat yang saya maksud yakni sanggup melakukan kajian dan dialog lintas-disiplin yang juga melibatkan masyarakat.

Menangkap preman lantas menahan sebagain mereka di tahanan hanya tepat untuk jangka pendek. Pertanyaan mendasarnya: apakah langkah itu baik untuk kedepannya? Apakah operasi yang digelar itu sifatnya berkelanjutan? Bagaimana disain akbar pemerintah untuk menjawab persoalan ini tanpa membuang keringat untuk tempo waktu sesaat? Tuntaskah hanya dengan menangkap dan menahan mereka? Bukankah ketika jumlah tahanan yang masuk tidak sepadan dengan muatan atau daya tampung tahanan (LP), maka di situlah muncul persoalan baru? Ini bakal menjadi persoalan besar dan serius tatkala sekian ribu preman itu ditampung di LP, sementara seluruh LP di Indonesia telah melebihi daya tampungnya.

Lebih gawat lagi, bagi preman yang sudah diproses di LP. Ketika mereka kembali, masyarakat cenderung memberi stigma. Sangat kontra-produktif dengan falsafah pemidanaan yang kita anut, re-integrasi sosial. Lagi-lagi persoalan mengemuka. Sejauh belum dicarikan solusi yang relevan, kita akan terus berputar di dalam lingkaran setan tak berujung.

Harus ada sinerji Polri dengan Depsos, Depnakertrans, dan sektor swasta di dalam disain yang sifatnya berkelanjutan. Untuk pelaksanaan, cukup melibatkan keterpaduan pemda dengan kepolisian setempat karena pemda-lah yang tahu persis keadaan di daerahnya. Anggaran harus dipikul oleh pemerintah pusat dan daerah.

Nah, logika sederhananya, ketika para preman masih belum dibekali pengetahuan dan keterampilan yang layak, mustahil meraka bisa menjalani kehidupan yang layak pula. Keterampilan yang membekalinya pun harus disesuaikan dengan bakat dan minat alami per individunya.

Betapapun unggul program yang didisain, betapapun sering Kepolisian menggelar operasi penangkapan, dan betapapun berbusa-busanya mulut kita bicara soal penanggulangan preman, jika belum menyentuh akar masalahnya – yakni (1) pembangunan tata ruang yang baik serta ekonomi yang merata, meluas, dan berkeadilan di berbagai wilayah, (2) pembekalan keterampilan yang baik, pinjaman pemodalan yang cukup, pembukaan lapangan kerja baru bagi usia produktif, termasuk upaya penyelamatan lintas-generasi, (3) sinerji Polri lintas sektoral – maka premanisme akan tetap menjadi masalah kita bersama.***